Berita Surabaya Hari Ini
Bila Tak Ada PP dari UU Ciptaker, UMK Jatim 2021 Terancam Lebih Rendah
Pemprov Jatim masih menunggu penerbitan peraturan pemerintah (PP) pasca pengesahan UU Cipta Lapangan Kerja.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM.COM, SURABAYA - Pemprov Jatim masih menunggu penerbitan peraturan pemerintah (PP) pasca pengesahan UU Cipta Lapangan Kerja.
Sebab, PP tersebut untuk penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang harus dilakukan segera.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Bagijo mengaku belum bisa melakukan banyak hal, termasuk sosialisasi atau audiensi dengan pengusaha dan pekerja.
"Sosialisasi belum bisa karena belum ada PP. Karena UU sudah disahkan, PP harus segera diterbitkan. Apalagi ini waktunya mendesak karena akan segera ada penentuan UMK 2021."
"Jika tidak kunjung ada PP, kami belum tahu apakah akan mengacu ke UU lama atau bagaimana," kata Himawan kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (8/9/2020).
Jika mengacu pada UU dan PP yang lama, maka hitungan UMK menggunakan acuan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Kalau memakai acuan aturan yang lama, potensinya adalah UMK Jatim 2021 akan lebih rendah dibandingkan sekarang. Karena pertumbuhan ekonomi memang minus akibat adanya pandemi," tegas Himawan.
Jika menggunakan UU Cipta Lapangan Kerja, maka butuh PP baru yang menjadi dasar Pemda untuk penentuan upah.
Biasanya hari ini sudah mulai digodok, dan seharusnya sudah digedok pada akhir November.
"Kalau pakai UU Ciptaker, harus ada PP dulu. Sesuai UU Ciptaker, gubernur tidak menentukan UMK tapi hanya ada upah regional."
"Itu juga yang kami tunggu PP atau juknisnya," imbuh Himawan yang juga Pjs Bupati Mojokerto ini.