Berita Malang Hari Ini
Kekhawatiran Buruh di Malang Sikapi UU Omnibus Law
DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Malang khawatir UU Omnibus Law Cipta Kerja merenggut masa depan pekerja kontrak
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: isy
SURYAMALANG.COM | MALANG - DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Malang khawatir UU Omnibus Law Cipta Kerja merenggut masa depan pekerja kontrak. Pasalnya UU Cipta Kerja menghapus Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
"Sekitar 90 persen buruh di Kabupaten Malang atau 200.000 lebih buruh saat ini adalah pekerja kontrak. Hany 10 persen saja yang pekerja tetap," terang Ketua DPC SPSI Kabupaten Malang, Kusmantoro Widodo ketika dikonfirmasi pada Kamis (8/10/2020).
Kusmantoro mengingatkan konsekuensi yang akan terjadi jika UU Omnibus Law benar-benar diterapkan. Salah satunya menjadikan pekerja bisa saja selamannya menjadi pekerja kontrak.
"Pekerja di Kabupaten Malang bisa berstatus sebagai pekerja kontrak selamanya tergantung kemauan perusahaan," ungkap Kusmantoro.
Kekhawatiran Kusmantoro juga merujuk pada terancamnya hak-hak pekerja, seperti halnya pesangon.
"Juga tunjangan-tunjangan pensiun dan lainnya. Sehingga mengakibatkan nasib masa depan pekerja di Kabupaten Malang tidak jelas," terang Kusmantoro.
Terakhir, Kusmantoro konsisten menolak UU Omnibus Law
Kata dia, regulasi tersebut harusnya direvisi atau sebaiknya dicabut.
"Orang bekerja itu kan untuk hidup. Kami menolak adanya UU Cipta Kerja kepada DPRD Kabupaten Malang dan akan disalurkan kepada DPR RI untuk pertimbangan," tutup Kusmantoro.