Berita Malang Hari Ini
Besok Ada Demo Lanjutan Tolak Omnibus Law Cipta Kerja di Kota Malang
Demonstrasi lanjutan menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja akan dilakukan di Kota Malang, Selasa (13/10/2020).
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MALANG - Demonstrasi lanjutan menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja akan dilakukan di Kota Malang, Selasa (13/10/2020).
Polresta Malang Kota telah menyiapkan beberapa langkah antisipasi agar aksi anarkis tidak terulang.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan pihaknya mempersilakan masyarakat menyampaikan aspirasi dan pendapatnya.
"Jika mau aksi lanjutan, silakan. Warga negara berhak dalam menyampaikan aspirasi dan pendapatnya. Lakukan dengan tertib, sopan, dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum."
"Kalau unjuk rasa berlangsung damai, kami layani semaksimal mungkin secara baik," ujar Leo kepada SURYAMALANG.COM, Senin (12/10/2020).
Leo berharap demonstran tidak melakukan perbuatan anarkis, seperti membakar dan merusak beberapa fasilitas.
"Begitu ada tindakan anarkis, kami akan menegakkan hukum. Kami akan tahan (pelakunya) dan tidak akan ada penangguhan (penahanan)," tegasnya.
Polresta Malang Kota akan mengerahkan sebanyak 3000 personil gabungan untuk pengamanan aksi lanjutan besok.
"Ada dari Polda Jatim dan Polres jajaran. Saya juga minta 5 SSK dari TNI," bebernya.
Pihaknya juga telah melakukan penyekatan massa aksi unjuk rasa melalui razia di batas Kota Malang dan Stasiun Malang.
Pihaknya juga menggelar apel pemeriksaan peralatan pengendali massa di halaman Polresta Malang Kota, seperti kendaraan taktis, peralatan tameng, dan gas air mata, dan senjata pelontar gas air mata.
"Jadi ini apel kesiapan dalam rangka mengecek alat utama, alat khusus dan alat penolong instruksi peralatan pengendali massa."
"Ini merupakan kesiapan dalam rangka tugas rutin sekaligus rangka persiapan dalam menghadapi unjuk rasa yang kebetulan saat ini makin sering terjadi dan dalam intensitas besar."
"Kami juga harus mempersiapkan secara baik. Kami pisahkan peralatan yang masih layak, peralatan yang rusak ringan, dan peralatan yang rusak berat," tandasnya.