Pilkada Malang 2020
Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Pemkab Malang Mencuat, Bawaslu Panggil Kepala Dispora
Bawaslu Kabupaten Malang memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Atsalis Supriyanto, atas dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Malang 2020
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: isy
SURYAMALANG.COM | MALANG - Bawaslu Kabupaten Malang memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Atsalis Supriyanto, pada Senin (12/10/2020). Atsalis dipanggil sebagai saksi atas polemik dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada Malang 2020, yang diduga dilakukan Kepala Bidang Olahraga dan Prestasi, Slamet Suyono.
"Saya sampaikan bahwa kami adalah rekan kerja. Terkait laporan dugaan pemberian dukungan ke paslon, ini merupakan kewenangan Bawaslu. Kami tidak menjustifikasi," terang Atsalis usai dimintai keterangan oleh komisioner Bawaslu Kabupaten Malang.
Polemik dugaan netralitas ASN itu bermula saat Slamet Suyono diketahui mengunggah foto berisi visi dan misi pasangan calon Lathifah Shohib dan Didik Budi Muljono. Foto tersebut diunggah dengan format dokumen via grup WhatsApp Inspirasi Malang pada Rabu (7/10/2020).
Atsalis tak menampik adannya unggahan foto tersebut.
Alhasil, ia akan menjadwalkan pemanggilan pemanggilan terhadap Slamet.
Namun, pemanggilan tersebut tampaknya akan berjalan tak sesuai rencana.
"Sampai hari ini, Slamet belum masuk kantor karena sakit," ucap Atsalis.
Ditanya terkait penyakit yang didera Slamet, Atsalis mengaku tak mengetahui secara pasti.
Dirinya menegaskan definisi sakit yang diderita Slamet bisa dijelaskan dengan istilah ilmu kedokteran.
"Sejak tanggal 7 Oktober 2020 yang bersangkutan sakit berdasarkan surat keterangan dokter. Tidak adak unsur reaktif soal Covid-19. Kami belum paham sakit apa, karena berhubungan dengan kedokteran," tegas Atsalis.
Kata Atsalis, bawahannya itu akan dipanggil menyesuaikan dengan kondisi kesehatannya.
"Akan kami mintai keterangan terkait pemberitaan tersebut," bebernya.
Selama bekerja, Atsalis mengenal Slamet sebagai sosok yang tak pernah berkecimpung di dunia politik.
"Sebelum sakit ya masuk terus. Tidak pernah melakukan ajakan kepada teman-teman untuk mendukung salah satu calon (Bupati Malang)," jelas Atsalis.
Sebagai pimpinan, Atsalis menegaskan dirinya bertindak sebagai ASN yang profesional.
"Terpenting kami saat ini menghimbau ASN harus netral. Terkait ada pelanggaran akan kami proses langsung," tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George Da Silva menyatakan jika pihaknya terus memproses dugaan pelanggaran netralitas ASN.
"Kami akan membuat kajian, lalu menggelar rapat pleno terlebih dahulu," terang George.
Sejauh ini, selain Atsalis, ada beberapa orang saksi yang sudah dipanggil Bawaslu Kabupaten Malang.
Rinciannya, Toski Dermaleksana wartawan Malang Voice dan Cahyono wartawan Harian Bhirawa.
Kedua orang itu dipanggil sebagai saksi karena menjadi anggota grup Inspirasi Malang.
"Slamet pernah datang untuk klarifikasi. Katanya salah kirim. Lebih dari 7 menit tapi tidak dihapus," ujar George.
George belum mengetahui gambaran sanksi yang akan dikenakan kepada Slamet Suyono.
"Sanksi tergantung hasil pleno," tuturnya.
Terakhir, George menjelaskan, tindakan ASN menggunggah foto atau dokumen apapun di media atau sarana merupakan tindakan yang melanggar regulasi.
"Kalau mengunggah itu berarti ada keputusan menguntungkan atau merugikan salah satu paslon (pasangan calon). Itu ada di pasal 70 ayat 1," tegas George.
Di sisi lain, SURYA telah mengupayakan untuk mendapat konfirmasi dari Slamet Suyono.
Namun, berkali-kali dihubungi melalui sambungan telepon, Slamet tak juga memberi respon.