Berita Lumajang Hari Ini
Istri Ketahuan Telanjang di Kamar dengan Pria Lain, Suami Picu Pertumpahan Darah di Bekas Lokalisasi
Istri Ketahuan Telanjang di Kamar dengan Pria Lain, Suami Picu Pertumpahan Darah di Bekas Lokalisasi
Penulis: Tony Hermawan | Editor: eko darmoko
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2), (4) dan ayat (5) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Emosi Suami Meledak saat Tahu Istri Dibonceng Pria Lain
Suami berbuat di luar logika ketika melihat istri dibonceng pria lain di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, Makassar, Rabu (19/8/2020).
Suami itu diketahui bernama Robi (40), sedangkan istrinya berinisial SG.
Dugaan perselingkuhan yang dilakukan istrinya ini membuat Robi emosi.
Tanpa pikir panjang, dirinya segera mengejar dan nekat menjambret tas milik istrinya.
"Kemudian di TKP, pelaku merampas tas korban yang berisikan emas, kunci mobil, STNK, kartu ATM dan surat-surat berharga lainnya," ujar Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Nurtcahyana, Jumat (21/8/2020).
Nurtcahyana mengatakan, sang istri berinisial SG juga terkejut melihat suaminya menjambret tasnya.
SG pun pergi ke kantor Polisi Sektor Rappocini dan melaporkan Robi.
Saat itu, SG melapor telah mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta.
Setelah itu, polisi menangkap Robi di rumah saudaranya di Jalan Balang Beru, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tas milik SG.
Saat diperiksa, tas tersebut masih utuh.
"Pelaku membenarkan telah melakukan perampasan barang milik korban berupa tas karena didasari rasa cemburu karena pada saat itu dia melihat korban berboncengan dengan laki laki lain," kata Nurtcahyana.