Berita Lumajang Hari Ini

Istri Ketahuan Telanjang di Kamar dengan Pria Lain, Suami Picu Pertumpahan Darah di Bekas Lokalisasi

Istri Ketahuan Telanjang di Kamar dengan Pria Lain, Suami Picu Pertumpahan Darah di Bekas Lokalisasi

Penulis: Tony Hermawan | Editor: eko darmoko
YouTube
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, LUMAJANG - Suami mana yang tak kalap saat melihat istrinya telanjang bersama lelaki lain di dalam kamar.

Hal inilah yang dialami seorang suami berinisial AS (32), warga Kedungdoro, Kecamatan Kunir, Lumajang.

AS membacok pria lain yang juga tetangganya, S (42), menggunakan celurit setelah melihatnya berduaan dengan istrinya.

Tragedi yang disulut api cemburu ini terjadi pada Selasa (13/10/2020).

Peristiwa pembacokan itu terjadi di rumah kontrakan AS di Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, Lumajang, yang lokasinya merupakan bekas lokalisasi.

AS mengaku terpaksa membacok korban lantaran gelap mata setelah melihat istrinya tak menggunakan busana bersama S di dalam kamar.

Suami di Lumajang (tengah) membacok selingkuhan istrinya.
Suami di Lumajang (tengah) membacok selingkuhan istrinya. (suryamalang.com/tony hermawan)

"Saya pulang cari rumput kok dengar ada suara orang laki dari kamar, saya dobrak lihat istri saya dalam keadaan telanjang sama orang lain," kata AS, Selasa (13/10/2020).

Tanpa banyak basa-basi, AS yang saat itu masih memegang celurit langsung menyabet kepala S, lelaki yang diduga memiliki hubungan asmara dengan istrinya itu. 

"Satu kali saya celurit kena kepalanya," ucapnya.

Kemudian, setelah menganiaya korbannya, tersangka langsung melarikan diri.

Tak lama kemudian, tersangka diamankan polisi di Balai Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.

Sementara itu, diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur, dari kejadian itu korban mengalami luka cukup serius pada bagian kepala dan tangan karena sabetan senjata tajam.

"Kepala belakang sama tangan kena. Itu tangan kena waktu menangkis celurit. Dan kondisi korban masih hidup sudah di Rumah Sakit Bhayangkara," kata Masykur.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, kini pelaku disangkakan telah melanggar Pasal ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan penjara paling lama 5 tahun.

"Jadi ini sifatnya spontan tidak terencana, yang mana situasi saat itu emosi sesaat sehingga penganiayaan ini terjadi dan korban masih hidup," pungkasnya.

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribunnews)

Cemburu Istrinya Diembat Satpam

Zakaria (37) warga Kejawan Putih Tambak VI Surabaya akhirnya menyudahi pelarian seusai melakukan pembunuhan terhadap seorang satpam Pantai Mentari Surabaya,Selasa (29/9/2020) lalu.

Zakaria diringkus di tempat persembunyiannya di Bangkalan Madura, Minggu (4/10/2020) oleh unit reskrim Polsek Mulyorejo Surabaya.

Zakaria diringkus karena telah menghabisi satpam bernama Sutomo (52) dengan beberapa tikaman pisau di lengan dan pukulan benda keras hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo, Iptu Harum mengatakan,  Zakaria nekat menghabisi nyawa korban lantaran cemburu karena menduga istrinya terlibat hubungan gelap dengan Sutomo.

“Pelaku ini cerai dengan istrinya, diduga akibat hubungan gelap antara mantan istri pelaku dengan korban."

"Pelaku merasa terhina dan sakit hati akibat perselingkuhan itu,” terangnya, Senin (5/10/2020).

Dengan amarah memuncak, Zakaria lalu menghadang Sutomo saat pulang kerja dari Perumahan Mentari, Selasa (29/9/2020) pukul 17.30 WIB.

Zakaria yang menyiapkan selonjor besi lalu menyerang Sutomo sehingga korban jatuh dari motor.

Saat korban tak berdaya, Zakaria melanjutkan serangan dengan 5 kali tikaman pisau di kedua tangan.

“Pelaku sudah merencanakan aksinya dengan matang. Pisau dihujamkan ke tangan kiri korban empat kali kanan satu kali,” imbuh Harun.

Setelah terkapar, korban sempat dilarikan ke RS Haji, Sukolilo namun nyawanya tak tertolong.

Pelaku sendiri memilih kabur ke Madura mengendarai Revo Hitam S 2036 LE.

“Korban meninggal Rabu (30/9/2020) pagi 08.49 WIB. Akhirnya kami berhasil melacak persembunyian pelaku dan menangkapnya Minggu, sekitar pukul 08.30 WIB, di daerah Tangkel, Bangkalan, Madura,” pungkasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 1 besi palang parkir dan 1 pisau yang digunakan tersangka melukai korban, serta motor Honda Revo Hitam S 2036 LE sebagai sarana kabur ke Bangkalan.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2), (4) dan ayat (5) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

ILUSTRASI
ILUSTRASI (Istimewa via BangkaPos.com)

Emosi Suami Meledak saat Tahu Istri Dibonceng Pria Lain

Suami berbuat di luar logika ketika melihat istri dibonceng pria lain di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, Makassar, Rabu (19/8/2020).

Suami itu diketahui bernama Robi (40), sedangkan istrinya berinisial SG.

Dugaan perselingkuhan yang dilakukan istrinya ini membuat Robi emosi.

Tanpa pikir panjang, dirinya segera mengejar dan nekat menjambret tas milik istrinya.

"Kemudian di TKP, pelaku merampas tas korban yang berisikan emas, kunci mobil, STNK, kartu ATM dan surat-surat berharga lainnya," ujar Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Nurtcahyana, Jumat (21/8/2020).

Nurtcahyana mengatakan, sang istri berinisial SG juga terkejut melihat suaminya menjambret tasnya.

SG pun pergi ke kantor Polisi Sektor Rappocini dan melaporkan Robi.

Saat itu, SG melapor telah mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta.

Setelah itu, polisi menangkap Robi di rumah saudaranya di Jalan Balang Beru, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tas milik SG.

Saat diperiksa, tas tersebut masih utuh.

"Pelaku membenarkan telah melakukan perampasan barang milik korban berupa tas karena didasari rasa cemburu karena pada saat itu dia melihat korban berboncengan dengan laki laki lain," kata Nurtcahyana. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved