Pilkada Malang 2020

Jalan Panjang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Pemkab Jelang Pilkada Malang 2020

Bawaslu Kabupaten Malang belum memberikan keputusan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: isy
erwin
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Malang, George da Silva 

SURYAMALANG.COM | MALANG - Sejak 7 Oktober 2020, Bawaslu Kabupaten Malang belum memberikan keputusan terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Malang yang dilakukan Slamet Suyono.

Terbaru, Slamet diketahui tak penuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Malang guna dimintai keterangan.

"Kami mendapat informasi dari Klinik Modern Poncokusomo bahsanya Slamet kini harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari," terang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George da Silva, di Kantor Bawaslu Kabupaten Malang ketika dikonfirmasi pada Kamis (15/10/2020).

George menambahkan, tidak ada keterangan Slamet menjalani isolasi karena terkena Covid-19.

"Keterangan dia sakit apa tidak ada.  Hanya saja ada keterangan isolasi mandiri 14 hari. Namun, tak disebutkan tentang COVID-19. Karena di surat pernyataannya hanya isolasi mandiri," jelas George.

Kata George surat keterangan isolasi mandiri 14 hari itu justru tertulis atas nama istri Slamet dengan kop surat Klinik Modern Poncokusumo. 

Menanggapi hal tersebut, George mengaku tak mengetahuinya secara pasti. 

"Kami tidak tahu itu kewenangan dokter atau bukan. Saat kami konfirmasi klinik itu, ada informasi yang menyebut istrinya yang membuat surat pernyataan itu namun di atas kop surat Klinik Modern itu," tutur George.

George menuturkan, istri Slamet berprofesi sebagai guru.

Pria bekepala plontos ini memastikan surat yang berisi kondisi kesehatan Slamet itu, valid. 

"Kami anggap surat itu sementara valid. Pasalnya sudah saya cek di klinik itu. Tapi dokter yang bertanggung jawab tidak ada di tempat," ucap George.

George menegaskan, pihaknya tetap akan memanggil Slamet.

Rencananya, Slamet akan dipanggil Bawaslu  Kabupaten Malang pada Jumat (15/10/2020).

"Kami tidak bisa tunggu 14 hari. Sehingga kami kirim surat undangan lagi agar dia (Slamet) datang besok," ungkap George.

Bawaslu Kabupaten Malang harus sudah menggelar rapat pleno pada tanggal 19 Oktober 2020 untuk memberi keputusan pada polemik ini.

Praktis, Bawaslu Kabupaten Malang hanya punya 5 hari pemeriksaan sebelum dilaksanakan sidang pleno. 

"Waktunya hanya 5 hari saja. Jika melewati 5 hari artinya gugur dan kami proses sesuai data apa adanya," ungkap George.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved