Berita Malang Hari Ini
Tebang Pohon Kopi Sambil Telanjang Lalu Ghibah, Kakek di Malang Tewas Mengenaskan
Juarto ditemukan tewas mengenaskan di sebuah sungai Desa Kepatihan, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: isy
"Setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan selama 2 hari, akhirnya ditemukan pelaku pembunuhan," tutur Hendri.
Dari penangkapan itu, terungkap sebuah cerita tentang kronologi pembunuhan.
Pada tanggal 11 Oktober 2020 sekira pukul 18.00 waktu setempat, korban dan salah seorang pelaku berinisial SMR (36) pergi menuju kebun kopi.
Di lahan kopi tersebut, pelaku inisial MSL (60) telah sampai duluan.
Mereka kemudian melakukan penebangan pohon kopi secara ilegal di lahan milik warga di Desa Kepatihan.
Tindakan tersebut dilakukan karena latar belakang ketidaksukaan terhadap pemerintah desa setempat.
Telinga kedua pelaku kemudian panas karena tak tahan dengan ucapan korban yang dinilai terlalu cerewet.
Selain itu, korban memilih bugil saat diajak menebang pohon kopi.
"Kemudian timbul niatan untuk menghabisi atau melakukan upaya untuk menghilangkan nyawa dari si korban," kata Hendri.
Akumulasi kekesalan itu kemudian dilampiaskan pelaku dengan memukulkan sebatang kayu kopi ke bagian tengkuk leher korban.
"Seusai dipukul korban jatuh tak sadarkan diri. Mayat korban lalu diseret dan dibuang di sungai yang jaraknya 20 meter dari TKP (Tempat Kejadian Perkara)," ujar Hendri.
Guna memastikan korban telah tewas, salah satu pelaku datang memastikannya.
"Pada esok hari, kedua pelaku menghampiri salah satu saksi guna membuat alibi. Tindakan itu mengelabuhi pertanyaan dari pihak keamanan karena keduanya yang terakhir bersama korban" papar Hendri.
Saat menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti 2 buah gergaji. Masing-masing sepanjang 52 cm dan 42 cm.
HP berwarna hitam merk Nokia dan 1 buah batang kayu kopi sepanjang 60 cm dan diameter 10 cm juga diamankan polisi.
Tak hanya itu, satu unit sepeda motor matic Honda Vario warna hitam turut diamankan sebagai barang bukti.
Akibat perbuatannya pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.