Berita Malang Hari Ini

Tim Pansus DPRD Kota Malang Belum Sepakat Soal Draft Ranperda Jasa Usaha dan Restribusi Jasa Umum

Ranperda jasa usaha belum dapat disepakati lantaran perlu adanya penyesuaian materi.

SURYAMALANG.COM/M Rifky Edgar
Rapat Paripurna tentang Ranperda tentang jasa usaha dan Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang restribusi jasa umum di ruang paripurna DPRD Kota Malang, Kamis (22/10/2020). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pembahasan Ranperda tentang jasa usaha dan Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang restribusi jasa umum DPRD Kota Malang belum dapat disepakati bersama.

Hal tersebut tercermin dalam laporan pembahasan Ranperda dari masing-masing panitia khusus (pansus) dalam rapat paripurna DPRD Kota Malang, Kamis (22/10/2020).

Wakil Ketua Pansus Ranperda jasa usaha, Jose Rizal mengatakan ranperda jasa usaha belum dapat disepakati lantaran perlu adanya penyesuaian materi.

Terutama berkaitan dengan singkronisasi ruang lingkup, ruang restribusi tentang ketentuan besaran tarif.

"Maka dari itu belum bisa dilanjutkan. Mengingat masih perlu pembahasan yang lebih intensif dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Malang," ucap Jose Rizal kepada SURYAMALANG.COM.

Senada dengan yang disampaikan tim pansus Ranperda jasa usaha, ketua tim pansus Ranperda restribusi jasa umum, Eddy Wijanarko juga menyampaikan hal yang sama.

Dia mengatakan, ranperda restribusi belum dapat disepakati karena perlu adanya singkronisasi bersama dengan OPD. Terutama berkaitan dengan restribusi pasar dan restribusi sampah

"Secara materi belum dapat dilanjutkan
Perlu menunggu koordinasi dan singkronisasi dengan OPD", ucap Eddy.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika mengatakan, bahwa pihaknya telah memberikan penambahan waktu terkait dengan pembahasan dua Ranperda tersebut.

Masing-masing tim pansus, diberikan waktu dua kali pembahasan dan satu pertemuan di antaranya akan diadakan rapat koordinasi.

"Seharusnya Senin besok, adalah pengesahan Ranperda jasa usaha dan jasa umum sekaligus paripurna penyampaian Ranperda APBD 2021."

"Karena kedua tim pansus meminta penambahan waktu, jadi kami beri waktu dua minggu untuk menyelesaikan," ucap Made.

Dalam dua pembahasan tersebut, nantinya DPRD Kota Malang juga akan menghadirkan Kementrian Hukum dan HAM dari Provinsi Jawa Timur.

Hal tersebut dilakukan, agar nantinya pada saat pengiriman draft final ke Gubernur Jawa Timur, kedua Ranperda tersebut tidak banyak mendapatkan koreksi.

Made pun menargetkan, kedua Ranperda tersebut harus selesai di awal November minggu pertama agar segera bisa diparipurnakan.

"Saya minta nanti waktu pembahasan Kumham wajib hadir, karena kami tidak mau banyak evaluasi dari gubernur tidak banyak. Maka dari itu biar nantinya biar saling singkron," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved