Penanganan Covid
Update Zona Merah Covid-19 di Jawa Timur Jumat 23 Oktober: Blitar Kuning, Ngawi Oranye, Merah Nihil
Berikut update zona merah Covid-19 di Jawa Timur Jumat 23 Oktober 2020: Kota Blitar Nganjuk zona kuning, Ngawi Jember zona oranye, merah nihil
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Sarah, Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut update zona merah Covid-19 di Jawa Timur, Jumat 23 Oktober 2020.
Dari update zona merah di Jawa Timur, saat ini tidak ada daerah yang masuk dalam zona merah Covid-19.
Kemudian Jember dan Ngawi zona oranye, Kota Blitar, Nganjuk zona kuning daerah resiko rendah penularan Covid-19.
Penetapan zona tersebut sesuai penentuan dari BNPB dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat.
Berikut rincian update zona merah Covid-19 di Jawa Timur yang dihimpun SURYAMALANG.COM dari infocovid19.jatimprov.go.id:
- Daftar zona merah (daerah berisiko tinggi penularan Covid-19 Jatim)
Nihil
Baca juga: Dinkes Batu Rencanakan Vaksinasi Corona pada Maret 2021
Baca juga: Video Perampok Lakukan Kelas Online Viral di FB, Curhat Terdampak Corona Tapi Tak Ada yang peduli
- Daftar zona oranye (daerah dengan risiko sedang penularan Covid-19)
1. Kota Surabaya
2. Kabupaten Jombang
3. Kabupaten Jember
4. Kabupaten Ngawi
5. Kabupaten Blitar
6. Kota Pasuruan
7. Kabupaten Gresik
8. Kabupaten Bondowoso
9. Kabupaten Sidoarjo
10. Kabupaten Mojokerto
11. Kota Probolinggo
12. Kota Batu
13. Kabupaten Probolinggo
14. Kota Malang
15. Kabupaten Sumenep
16. Kabupaten Lumajang
17. Kabupaten Banyuwangi
18. Kota Mojokerto
19. Kota Kediri
Baca juga: Kurir Lokal di Kota Batu Jadi Andalan Jasa Antar Jemput Barang Selama Pandemi Corona
Baca juga: Kemenkes Tanggapi Keraguan Terkait Vaksin Virus Corona Asal China Sinovac, Sinopharm dan Cansino
- Daftar zona kuning (daerah dengan risiko rendah penularan Covid-19 di Jatim)
1. Kabupaten Pasuruan
2. Kabupaten Sampang
3. Kabupaten Tulungagung
4. Kabupaten Trenggalek
5. Kabupaten Pamekasan
6. Kabupaten Pacitan
7. Kabupaten Situbondo
8. Kabupaten Lamongan
9. Kabupaten Ponorogo
10. Kota Blitar
11. Kabupaten Bojonegoro
12. Kabupaten Kediri
13. Kabupaten Bangkalan
14. Kabupaten Magetan
15. Kabupaten Madiun
16. Kabupaten Malang
17. Kabupaten Nganjuk
18. Kota Madiun
19. Kabupaten Tuban
- Daftar zona hijau (daerah tidak terdampak Covid-19)
Nihil
- Berita terkait virus corona di Jawa Timur:
Selama Covid-19 400 Wajib Pajak di Kota Blitar Ajukan Keringanan PBB

Sekitar 400 wajib pajak mengajukan keberatan dan keringanan pembayaran PBB ke Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar.
Sejumlah wajib pajak mengajukan keringanan karena kondisi ekonomi sulit selama pandemi Covid-19.
"Kondisi pandemi Covid-19 ini, kami memproses pengajuan keberatan, pengurangan, dan keringanan pembayaran PBB hampir 400 wajib pajak dari total wajib pajak sekitar 57.000 wajib pajak," kata Kepala BPKAD Kota Blitar, Widodo Sapto Johanes, Kamis (22/10/2020).
Widodo mengatakan perkembangan pembayaran PBB mulai Mei-Agustus 2020 sangat lambat. Pada bulan itu, justru banyak wajib pajak yang mengajukan keberatan dan keringanan pembayaran PBB ke BPKAD.
"Pengajuan keringan kami proses September 2020. Kami memberikan kebijakan keringanan yang paling memungkinkan untuk bisa ditanggung atau dicukupi oleh wajib pajak," ujarnya.
Baca juga: 2 Anggota Kodim 0811 Tuban Beri Tips Bisa Sembuh 10 Hari dari Covid-19
Baca juga: Gelar Investment Outlook 2020, BPF Malang Buka Peluang Investasi di Masa Pandemi Covid-19
Dikatakannya, sejumlah wajib pajak mendapat keringanan bervariasi mulai 20 persen sampai 50 persen.
BPKAD memberikan keringanan pembayaran PBB sesuai kondisi lapangan yang dialami wajib pajak.
"Wajib pajak yang mengajukan keringanan juga bermacam-macam. Ada yang di bidang pertanian, usaha, dan pendidikan. Ekonomi mereka kena dampak pandemi Covid-19," katanya.
Selain itu, kata Widodo, di masa pandemi Covid-19 ini, BPKAD juga memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB.
Jatuh tempo pembayaran PBB tahun ini pada 31 Oktober 2020.
Sedang tahun lalu, jatuh tempo pembayaran PBB pada 30 September 2020.
"Karena pandemi Covid-19, jatuh tempo pembayaran PBB kami mundurkan satu bulan," ujarnya.
Sedang untuk realisasi pembayaran PBB, menurutnya, lumayan bagus.
Saat ini, realisasi pembayaran PBB mencapai Rp 10,4 miliar dari target yang ditentukan Rp 11,3 miliar.
"Kami masih punya waktu satu minggu untuk mengejar target, mudah-mudahan bisa tercapai," katanya.
Catatan Redaksi: Bersama kita lawan virus corona. SURYAMALANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
(Samsul Hadi/Sarah/SURYAMALANG.COM)