Penanganan Covid

Update Zona Merah Covid-19 di Jawa Timur Jumat 23 Oktober: Blitar Kuning, Ngawi Oranye, Merah Nihil

Berikut update zona merah Covid-19 di Jawa Timur Jumat 23 Oktober 2020: Kota Blitar Nganjuk zona kuning, Ngawi Jember zona oranye, merah nihil

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Suryamalang.com/kolase Shutterstock/infocovid19.jatimprov.go.id
Ilustrasi penerapan masker di lingkungan keluarga dan peta zona merah Covid-19 

Penulis: Sarah, Editor: Adrianus Adhi 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut update zona merah Covid-19 di Jawa Timur, Jumat 23 Oktober 2020

Dari update zona merah di Jawa Timur, saat ini tidak ada daerah yang masuk dalam zona merah Covid-19

Kemudian Jember dan Ngawi zona oranye, Kota Blitar, Nganjuk zona kuning daerah resiko rendah penularan Covid-19.

Penetapan zona tersebut sesuai penentuan dari BNPB dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat.

Berikut rincian update zona merah Covid-19 di Jawa Timur yang dihimpun SURYAMALANG.COM dari infocovid19.jatimprov.go.id:

Nihil

Baca juga: Dinkes Batu Rencanakan Vaksinasi Corona pada Maret 2021

Baca juga: Video Perampok Lakukan Kelas Online Viral di FB, Curhat Terdampak Corona Tapi Tak Ada yang peduli

 

  • Daftar zona oranye (daerah dengan risiko sedang penularan Covid-19)

1. Kota Surabaya

2. Kabupaten Jombang

3. Kabupaten Jember

4. Kabupaten Ngawi

5. Kabupaten Blitar

6. Kota Pasuruan

7. Kabupaten Gresik

8. Kabupaten Bondowoso

9. Kabupaten Sidoarjo

10. Kabupaten Mojokerto

11. Kota Probolinggo

12. Kota Batu

13. Kabupaten Probolinggo

14. Kota Malang

15. Kabupaten Sumenep

16. Kabupaten Lumajang

17. Kabupaten Banyuwangi

18. Kota Mojokerto

19. Kota Kediri 

Baca juga: Kurir Lokal di Kota Batu Jadi Andalan Jasa Antar Jemput Barang Selama Pandemi Corona

Baca juga: Kemenkes Tanggapi Keraguan Terkait Vaksin Virus Corona Asal China Sinovac, Sinopharm dan Cansino

 

  • Daftar zona kuning (daerah dengan risiko rendah penularan Covid-19 di Jatim)

1. Kabupaten Pasuruan

2. Kabupaten Sampang 

3. Kabupaten Tulungagung 

4. Kabupaten Trenggalek 

5. Kabupaten Pamekasan 

6. Kabupaten Pacitan 

7. Kabupaten Situbondo

8. Kabupaten Lamongan

9. Kabupaten Ponorogo

10. Kota Blitar 

11. Kabupaten Bojonegoro 

12. Kabupaten Kediri 

13. Kabupaten Bangkalan 

14. Kabupaten Magetan

15. Kabupaten Madiun

16. Kabupaten Malang 

17. Kabupaten Nganjuk

18. Kota Madiun 

19. Kabupaten Tuban

Nihil

Selama Covid-19 400 Wajib Pajak di Kota Blitar Ajukan Keringanan PBB 

Kepala BPKAD Kota Blitar, Widodo Sapto Johanes.
Kepala BPKAD Kota Blitar, Widodo Sapto Johanes. (samsul hadi/suryamalang.com)

Sekitar 400 wajib pajak mengajukan keberatan dan keringanan pembayaran PBB ke Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar.

Sejumlah wajib pajak mengajukan keringanan karena kondisi ekonomi sulit selama pandemi Covid-19.

"Kondisi pandemi Covid-19 ini, kami memproses pengajuan keberatan, pengurangan, dan keringanan pembayaran PBB hampir 400 wajib pajak dari total wajib pajak sekitar 57.000 wajib pajak," kata Kepala BPKAD Kota Blitar, Widodo Sapto Johanes, Kamis (22/10/2020).

Widodo mengatakan perkembangan pembayaran PBB mulai Mei-Agustus 2020 sangat lambat. Pada bulan itu, justru banyak wajib pajak yang mengajukan keberatan dan keringanan pembayaran PBB ke BPKAD.

"Pengajuan keringan kami proses September 2020. Kami memberikan kebijakan keringanan yang paling memungkinkan untuk bisa ditanggung atau dicukupi oleh wajib pajak," ujarnya.

Baca juga: 2 Anggota Kodim 0811 Tuban Beri Tips Bisa Sembuh 10 Hari dari Covid-19

Baca juga: Gelar Investment Outlook 2020, BPF Malang Buka Peluang Investasi di Masa Pandemi Covid-19

Dikatakannya, sejumlah wajib pajak mendapat keringanan bervariasi mulai 20 persen sampai 50 persen.

BPKAD memberikan keringanan pembayaran PBB sesuai kondisi lapangan yang dialami wajib pajak.

"Wajib pajak yang mengajukan keringanan juga bermacam-macam. Ada yang di bidang pertanian, usaha, dan pendidikan. Ekonomi mereka kena dampak pandemi Covid-19," katanya.

Selain itu, kata Widodo, di masa pandemi Covid-19 ini, BPKAD juga memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB.

Jatuh tempo pembayaran PBB tahun ini pada 31 Oktober 2020.

Sedang tahun lalu, jatuh tempo pembayaran PBB pada 30 September 2020.

"Karena pandemi Covid-19, jatuh tempo pembayaran PBB kami mundurkan satu bulan," ujarnya.

Sedang untuk realisasi pembayaran PBB, menurutnya, lumayan bagus.

Saat ini, realisasi pembayaran PBB mencapai Rp 10,4 miliar dari target yang ditentukan Rp 11,3 miliar.

"Kami masih punya waktu satu minggu untuk mengejar target, mudah-mudahan bisa tercapai," katanya.

Catatan Redaksi: Bersama kita lawan virus corona. SURYAMALANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

(Samsul Hadi/Sarah/SURYAMALANG.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved