Berita Tulungagung Hari Ini
BPN Tulungagung Tolak Terbitkan Sertifikat Tukar Guling TKD Desa Besole, Ini Alasannya
Warga Desa Besole, Kecamatan Besuki melakukan gerakan penolakan tukar guling tanah kas desa (TKD)
Penulis: David Yohanes | Editor: isy
Mekanisme tukar guling dilakukan agar tanah yang terpisah-pisah bisa disatukan di satu titik yang sama, seperti disebut dalam pasal 36 dan 39.
Namun yang terjadi di Desa Besole adalah sebaliknya, aset desa yang sudah terkumpul justru akan terpisah-pisah karena tukar guling.
Dengan demikian tukar guling di Desa Besole tidak sejalan dengan Permendagri 1/2016.
“Jika yang dilakukan adalah proses penyatuan TKD lewat tukar guling, maka cukup dengan rekomendasi bupati,” pungkas Eko.
Penolakan warga bermula karena menganggap aset pengganti kurang strategis kurang menguntungkan dalam jangka panjang.
TKD yang akan ditukar guling saat ini menjadi lokasi permukiman.
Menurut panitia tukar guling, dibutuhkan biaya sekitar Rp 4,5 miliar lebih untuk proses ini.
Sekitar Rp 3 miliar lebih untuk mengadaan tanah pengganti seluas 18.000 meter persegi.
Sedangkan sisanya dipakai untuk biaya administrasi, termasuk penertbitan sertifikat.