Berita Malang Hari Ini
Modus Kejam Pria di Malang, Pura-Pura Tawarkan Pekerjaan Lalu Rudapaksa 3 Wanita, Ditembak Polisi
Setelah mendapat mangsa, pria asal Donomulyo, Kabupaten Malang ini langsung merudapaksa korbannya.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: isy
SURYAMALANG.COM | MALANG - Dian Bambang Setyo alias Rois memanfaatkan media sosial untuk melancarkan aksi liciknya. Setelah mendapat mangsa, pria asal Donomulyo, Kabupaten Malang ini langsung merudapaksa korbannya.
"Dia adalah pelaku begal yang kemudian memperkosa. Pelaku ini memang cukup kejam," kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar ketika gelar rilis di Polres Malang pada Selasa (3/11/2020).
Secara kronologis, Hendri menerangkan aksi keji pelaku dimulai dari media sosial Facebook. Pelaku membuat akun palsu perempuan berkedok menawarkan pekerjaan. Namun, kualifikasi pegawai yang ditawarkan Rois harus berjenis kelamin perempuan.
"Modus pelaku membuat akun palsu yang seolah-olah dia perempuan. Pelaku mencari perempuan yang sedang mencari pekerjaan di toko pakaian atau restoran," ujar Hendri.
Seusai menemukan perempuan yang dirasa sesuai dengan selera, pelaku kemudian menghubungi korban.
Pelaku menyakinkan korbannya sebagai perempuan pemilik toko batik atau restoran.
"Setelah itu, pelaku dan korban saling bertukar nomor handphone dan mengajak korbannya bertemu," ungkap Hendri.
Pelaku kemudian menjemput korban yang telah ia sepakati untuk bertemu.
"Namun pelaku punya alibi nanti menyuruh orang suruhan untuk menjemput korban," beber pria asal Solok, Sumatera Barat itu.
Alibi pelaku ternyata hanya bualan semata.
"Yang menjemput ini adalah pelaku sendiri yang sebenarnya adalah laki-laki," terang Hendri.
Ajakan pelaku ternyata diselimuti niat kotor.
Saat bertemu korban, pelaku mengancam akan membunuh korban.
Korban kemudian dirudapaksa di kamar hotel lalu barang berharganya diambil.
"Jika tidak mau (diperkosa) mengancam akan membunuh atau ancaman kekerasan lainnya," jelas Hendri.
Aksi keji pelaku tak terhenti di situ saja. Rois kemudian menggasak barang berharga milik korban.
"Pelaku lalu mengambil mulai dari handphone, uang tunai, dan sepeda motor korban," tutur Hendri.
Bukan mendapat pekerjaan, korban kemudian terdesak untuk menerima ajakan mesum korban.
"Korban lalu ditinggalkan begitu saua di tengah jalan," papar Hendri.
Atas laporan dari korban tersebut, polisi kemudian penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.
''Dari kami lidik secara IT dan dari pengamatan CCTV, akhirnya kita dapat mengidentifikasi pelaku ini. Sehingga.dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap pelaku di rumah tetangganya di daerah Donomulyo," ujar Hendri.
Pada saat hendak ditangkap, pelaku diketahui sempat melarikan diri.
Tapi usaha pelarian tersebut berbuah sia-sia.
"Sempat kejar-kejaran dan diberikan tembakan peringatan tapi tidak diindahkan. Sehinggarpaksa harus diberikan tembakan oleh anggota buser," beber Kapolres Malang.
Menurut hasil penyelidikan, pelaku sudah menggasak 3 orang korbannya.
Aksi pertama dan kedua hampir sama, pelaku mengaku memiliki toko batik atau restoran.
"Seluruh kejadian terjadi di wilayah Pagak. Korban juga sempat dibawa ke kebun tebu di Desa Sempol, Kecamatan Pagak," bebernya.
Di tempat itulah korban dieksekusi, diperkosa, lalu diambil barangnya dan kemudia ditinggalkan.
Pada tanggal 23 Oktober 2020 merupakan aksi terakhir pelaku.
Kala itu, pelaku mengaku sebagai pemilik restoran.
"Saat itulah korban dibawa ke salah satu hotel di Kepanjen. Pelaku ini seolah-olah sedang memeriksa kesehatan korban. Lalu memasangkan baju batik seakan-akan menilai apakah korban ini bisa diterima di restoran milik bos pelaku ini," jelas Hendri.
Saat melakukan penangkapan, pelaku kemudian mengamankan barang bukti.
Barang tersebut berupa dek motor korban, handphone, dan juga beberapa dompet milik wanita yang ia perkosa
Akibat perbuatannya, korban dijerat 2 pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang tindakan pemerkosaan dengan kekerasan itu hukumannya 12 tahun penjara.
Tak hanya itu, pelaku juga dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang hukumannya maksimal 9 tahun penjara.