Berita Nganjuk Hari Ini
Gadis Lugu Main Facebook Dibohongi 4 Cowok, Diundang ke Rumah Ternyata Digilir Sambil Mabuk
Gadis lugu main Facebook dibohongi 4 cowok, diundang ke rumah ternyata digilir sambil mabuk
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: eko darmoko
Penulis: Sarah, Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Dua orang gadis lugu di Nganjuk masih di bawah umur terjebak rayuan 4 cowok.
Empat cowok itu merayu 2 gadis itu untuk hubungan badan saat mereka sedang melakukan pesta miras.
Mirisnya, 2 gadis lugu ini hanya kenal dari Facebook dan datang ke rumah cowok tersebut saat disuruh.
Dijelaskan Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara dari keterangan saksi, kasus ini berawal dari salah satu korban di-chatting melalui Facebook oleh salah satu tersangka.
Baca juga: 2 Cewek di Bawah Umur Dijebak Masuk Rumah Sepi, Diajak Pesta Arak Jowo Lalu Digilir Sejumlah Cowok

Tersangka meminta korban datang ke rumahnya di Desa Sekaran Kecamatan Loceret Nganjuk.
Selanjutnya korban tanpa prasangka buruk apapun datang ke rumah tersangka dengan mengajak teman perempuanya yang juga masih di bawah umur.
"Ketika sampai di rumah tersangka, ternyata di rumah tersebut juga ada tiga teman tersangka yang sedang pesta miras arak jowo (Arjo)," ungkap Rony Yunimantara.
Setelah ngobrol ke sana kemari, dikatakan Rony Yunimantara, korban diajak melakukan hubungan badan oleh pelaku bersama dua orang temannya.
Lalu teman korban juga diajak hubungan intim oleh satu orang teman tersangka lainnya.
Baca juga: 7 Dampak Kepulangan Habib Rizieq Shihab, Mulai Jadwal Penerbangan Kacau Hingga Pilot Gagal Terbang

Perbuatan itupun berlangsung di rumah tersangka yang sedang sepi.
Seusai disetubuhi tersangka dan teman-temanya, ungkap Rony Yunimantara, kedua korban pulang dan mengadukan apa yang telah dialaminya kepada orang tuanya masing-masing.
Orang tua dari dua korban itupun tidak terima lalu melaporkan kasus tersebut ke Polres Nganjuk.
Hasil pengusutan kasus ini, dua orang pemuda ditangkap dan dua orang pemuda lainya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan Polres Nganjuk.
Dua orang pemuda yang ditangkap yakni WS (20) warga Desa Sekaran Kecamatan Loceret, dan MN (24) warga Desa Batembat Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk.
Rony Yunimantara menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah orang tua kedua korban tidak terima anaknya dinodai.
Baca juga: Ajakan Janda 17 Tahun ke Kamar Kos Buat Remaja Ini Lumpuh, Gagal Bermesraan Malah Kena 42 Tusukan

Kedua orang tua tersebut lantas melapor ke unit pelayanan perempuan dan anak (UPPA) Polres Nganjuk.
"Unit PPA setelah menerima laporan tersebut langsung melakukan tindak lanjut pemeriksaan saksi dan melakukan visum terhadap dua korban."
"Dan melakukan pengamanan terhadap dua pelaku dan dua pelaku menjadi DPO," kata Rony Yunimantara, Selasa (10/11/2020).
Para pelaku persetubuhan itupun terancam dijerat UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Para tersangka itupun terancam hukuman hingga 15 tahun penjara," tutur Rony Yunimantara.
- Kasus Serupa di Pontianak
Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Seorang gadis 16 tahun disetubuhi 5 pemuda bergantian selama dua hari di kamar indekos pacarnya.
Kronologi persetubuhan terhadap korban di bawah umur itu berawal dari kenalan dengan seorang pemuda yang kemudian hari menjadi pacarnya.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin menerangkan, kejadian bermula ketika korban dan pelaku EP berkenalan di Facebook sejak sebulan yang lalu.

Sejak saat itu, mereka saling kontak dan berpacaran. Kemudian, pada Kamis (4/6/2020), EP menjemput korban di rumah kakaknya.
“Lalu korban dibawa ke sebuah kamar indekos milik teman EP di kawasan Pontianak Barat.
Ternyata di sana sudah menunggu 4 teman EP,” ucap Komarudin.
Di kamar indekos tersebut, korban tidak dipulangkan selama dua hari.
Selama waktu itu, korban dicabuli kelima pelaku secara bergantian.

Kini polisi sudah menangkap tiga pelaku. Sedangkan dua pelaku masih buron.
Komarudin mengatakan, dalam kasus tersebut, tiga orang pelaku telah ditangkap di sejumlah tempat berbeda.
Ketiganya masing-masing berinisial EP (21), WR (20) dan NP (18).
“Ketiga pelaku yang telah ditangkap kini dalam pemeriksaan mendalam.
Dua pelaku lain masih dalam pengejaran,” kata Komarudin kepada wartawan, Selasa (9/6/2020) dikutip dari Kompas.com artikel 'Sekap dan Cabuli Remaja Putri Selama 2 Hari, 3 Pemuda Ditangkap dan 2 Lainnya Buron'.

Komarudin melanjutkan, sampai dengan ini, korban masih dalam pendampingan untuk pemulihan psikologisnya.
Polisi juga masih mendalami setiap keterangan yang diperoleh dari korban dan pelaku.
“Kepada pelaku kita jerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,” sebut Komarudin.