CPNS 2021 dan PPPK Akan Dibuka, Nadiem Makarim Siapkan Pengangkatan Guru Honorer Jadi Pegawai
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim siapkan pengangkatan satu juta guru honerer menjadi pegawai PPPK. Simak syarat dan alur pendaftaran
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: eko darmoko
Kolase Tribunnews/ssp3k.bkn.go.id
Nadiem Makarim siapkan pengangkatan satu juta guru honerer menjadi pegawai PPPK
Syarat Pendaftaran PPPK untuk Guru atau Dosen Kemeterian Agama (Kemenag)
- Merupakan tenaga honorer K-II
- Maksimal berumur 59 tahun (per 1 April 2020) bagi guru, dan 64 tahun per (1 April 2020) bagi dosen
- Kualifikasi guru minimal pendidikan S1 atau D IV, sedangkan untuk dosen minimal S2
- Guru wajib aktif mengajar di madrasah atau sekolah hingga pendaftaran PPPK dibuka. Dibuktikan dengan surat
- penugasan dari kepala madrasah atau kepala sekolah, dan/atau kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota
- Dosen wajib aktif mengajar di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) hingga pendaftaran PPPK dibuka.
- Dibuktikan dengan surat penugasan dari pimpinan PTKN, dan/atau pimpinan unit eselon I
- Menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di madrasah peta kebutuhan guru atau dosen saat ini.