Berita Malang Hari Ini

Eksekusi Pengosongan Rumah di Jatimulyo Lowokwaru Malang Berjalan Ricuh, 2 Orang Diamankan Polisi

Eksekusi yang berlangsung tegang itu terjadi di Jalan Semanggi Barat, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
TribunJatim/Kukuh Kurniawan
Suasana eksekusi pengosongan rumah yang berada di Jalan Semanggi Barat, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (12/11/2020) siang. 

"Kasus ini masih dalam proses kasasi. Seharusnya menunggu proses hukum yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Ia menerangkan awal mula eksekusi tersebut berawal dari masalah hutang piutang.

"Klien kami yang bernama Widyawati mempunyai tanggungan ke koperasi Rp 1,2 miliar. Dengan jaminannya adalah rumah klien kami, yang senilai Rp 9 miliar. Pada sidang pertama, putusannya perjanjian dengan koperasi batal. Selanjutnya pihak koperasi mengajukan banding. Kemudian klien kami mengajukan kasasi ke MA. Dan saat ini kami masih proses hukum kasasi. Belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap," tandasnya.

Sementara itu dari pantauan TribunJatim.com di lokasi, kondisi eksekusi pengosongan rumah berangsur kondusif.

Setelah kondusif, akhirnya petugas melakukan eksekusi pengosongan rumah tersebut.

Berbagai barang milik termohon eksekusi diangkut dan dibawa memakai truk.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved