Berita Malang Hari Ini

Penjelasan Soal Mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Diduga Gelapkan Uang Rp 3 Miliar di Kota Malang

6 nasabah melaporkan mantan kepala cabang pembantu bank swasta di Kota Malang berinisial YA ke Polresta Malang Kota.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
edgar
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Enam nasabah melaporkan mantan kepala cabang pembantu bank swasta di Kota Malang berinisial YA ke Polresta Malang Kota.

YA diduga menggelapkan uang sebesar Rp 3 miliar milik enam nasabah itu.

Kuasa hukum dari YA, Fakhruddin Umasugi mempersilahkan masyarakat melaporkan kliennya ke kepolisian.

"Itu hak warga negara. Bagi kami, dana tersebut memang murni masuk ke dalam bank," ujar Fakhruddin kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (14/11/2020).

Menurutnya, YA telah menjelaskan kepada enam nasabah tersebut bahwa dana tersebut telah masuk ke rekening bank.

"Kekeliruan klien kami adalah bunga yang diberikan lebih dari standar bank tersebut."

"Kalau tidak salah bunga yang diberikan bank hanya 4,5 persen. Namun klien kami diberi bunga 10 hingga 15 persen."

"Selisihnya dicari dari mana? Jadi dana nasabah itu diputar dan sebagian dipakai untuk operasional bank," bebernya.

Fakhruddin Umasugi menjelaskan nasabah tidak bisa menarik dan mencairkan dana tersebut karena dananya diputar untuk operasional bank.

"Menurut klien kami, dana itu masuk ke rekening bank dan dipakai untuk operasional bank. Efek dari ini, klien kami dipecat  dan satu anak buahnya di-PHK," jelasnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu menerangkan pihaknya telah menerima laporan dugaan penggelapan tersebut.

"Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut. Kami juga akan menyelidiki kasus ini," kata Azi.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved