Digerebek Warga, 2 Pria Ini Sedang Hubungan Badan di Kamar Kos di Banda Aceh
Warga menggerebek dua pria yang baru hubungan badan sesama di kamar kos Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh
SURYAMALANG.COM - Warga menggerebek dua pria yang baru hubungan badan sesama di kamar kos Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Jumat (13/11/2020) petang.
"Awalnya pemilik kos mencurigai tingkah penghuni kos berinisial M (27) yang baru satu bulan tinggal di kos itu," kata Zakwa, Penyidik Wilyatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh kepada Kompas.com, Sabtu (14/11/2020).
Saat penggerebekan, M sedang hubungan badan dengan pasangannya berinisial A (29).
"Setelah penggerebekan, warga menghubungi WH. Kami langsung jemput pasangan itu untuk menghindari kemarahan warga," katanya.
Dalam pemeriksaan, dua pria itu mengaku telah hubungan badan satu kali.
"Saat digerebek, mereka mengenakan pakaian minim," sebutnya.
Saat ini dua pria itu ditahan di ruang tahanan Satpol PP-WH Provinsi Aceh.
"Kami sedang penyelidikan dan persiapan berkas selama 20 hari untuk dilimpahkan ke Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh."
"Mereka juga sduah divisum. Sekarang kami masih menunggu hasilnya," ungkapnya.
Sesuai Qanun Aceh nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat Pasal 63 ayat 1 tentang Liwath, pasangan ini terancam hukuman uqubuat cambuk maksimal 100 kali atau denda maksimal 1.000 gram emas murni.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasangan Gay di Banda Aceh Digerebek Warga Saat Berhubungan Badan", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/11/14/14342611/pasangan-gay-di-banda-aceh-digerebek-warga-saat-berhubungan-badan