Penanganan Covid

Update Covid-19 di Malang Raya Jawa Timur Sabtu 21 November 2020: Positif 4029, Sembuh 3512

Perkembangan Update Virus Corona Malang Raya, Jawa Timur hingga hari ini Sabtu 21 November 2020.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
Kompas.com
Ilustrasi pasien infeksi virus corona, pasien Covid-19. 

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi

SURYAMALANG.COM - Berikut perkembangan Update Virus Corona Malang Raya, Jawa Timur hingga hari ini Sabtu 21 November 2020.

Sampai saat ini, penambahan pasien positif virus corona atau Covid-19 di wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu cukup signifikan.

Melansir dari data Jatim Tanggap Covid-19, jumlah total Pasien positif Covid-19 kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang kini sudah mencapai 4029 orang.

Agar lebih rinci, simak rangkuman update virus corona di Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu berikut ini:

- update virus corona di Kota Malang

Pasien Positif Covid-19 = 2199 orang

Pasien Sembuh Covid-19 = 1968 orang

Pasien Meninggal Dunia Covid-19 = 225 orang

Pasien Suspek = 3255 orang

Pasien Dalam Pantauan = 6 orang

- update virus corona di Kabupaten Malang

Pasien Positif Covid-19 = 1135 orang

Pasien Sembuh Covid-19 = 999 orang

Pasien Dirawat Covid-19 = 24 orang

Isolasi di rumah = 41 orang

Gedung observasi = 0 orang

Pasien Meninggal Dunia Covid-19 = 71 orang

Pasien Suspek = 2438 orang

- update virus corona di Kota Batu

Pasien Positif Covid-19 = 695 orang

Pasien Sembuh Covid-19 = 545 orang

Pasien Meninggal Dunia Covid-19 = 67 orang

Pasien Suspek: 758 orang

*Catatan: angka persebaran covid-19 di atas dapat berubah sewaktu-waktu.

Data di atas dikutip dari http://infocovid19.jatimprov.go.id.

Berikut update berita terkait virus corona di Malang Raya dan Jawa Timur:

  • Syarat Terbaru Pembelajaran Tatap Muka di Ponorogo, Berlaku Mulai Januari 2021
Suasana selama pandemi Covid-19
Suasana selama pandemi Covid-19 (Tribunnews.com)

Keputusan Penyelengaraan pembelajaran tatap muka (PTM) di masa Pandemi Covid-19 diserahkan ke masing-masing kepala daerah.

Hal tersebut sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yaitu Mendagri, Mendikbud, Menkes, dan Menag.

"Kalau dulu berdasarkan zona, yaitu daerah yang diizinkan tatap muka adalah zona hijau dan zona kuning."

"Saat ini bukan lagi zona tetapi keputusan kepala daerah masing-masing," kata Soedjarno, Plt Bupati Ponorogo kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (20/11/2020).

Dalam mengambil keputusan tersebut, kepala daerah harus memperhatikan kesiapan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, sekolah yang ditunjuk untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka.

"Yang tidak kalah penting adalah mendapatkan izin dari wali murid melalui komite sekolah."

"Kalau poin-poin tersebut terpenuhi, PTM boleh dilaksanakan asal tetap mematuhi protokol kesehatan," lanjutnya.

SKB 4 menteri tersebut mulai diimplementasikan pada awal semester genap tahun ajaran 2020-2021 atau pada bulan Januari 2021 untuk semua tingkatan, baik SD, SMP, maupun SMA.

"Kuota maksimal siswa yang masuk adalah 50 persen, ini untuk tetap menjaga jarak," tegasnya.

Soedjarno menjelaskan sekolah di Ponorogo yang telah menyelenggarakan PTM tetap menggunakan sistem zonasi sampai Desember 2020.

"Untuk Ponorogo yang (pembelajaran tatap mukanya) sudah berjalan, alhamdulillah sudah memenuhi ketentuan tersebut," kata Soedjarno.

Dari hasil rapid test acak kepada siswa dan guru yang telah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka hasilnya menunjukkan non reaktif.

"Namun demikian kami selalu mengadakan evaluasi untuk sekolah yang menjadi kewenangan kita yaitu SD dan SMP untuk memastikan lancarnya PTM ini," terangnya.

Catatan Redaksi: Bersama kita lawan virus corona. SURYAMALANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak)

(Sofyan Arif Candra/Ratih Fardiyah/SURYAMALANG)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved