Fakta-fakta Penangkapan Artis ST dan MA Hubungan Badan Bertiga di Hotel, Masih Ada 2 Artis Lagi
Terangkum fakta penangkapan artis ST dan MA digerebek saat hubungan badan bertiga di hotel, 1 tahun terlibat prostitusi online, masih ada 2 artis lagi
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: eko darmoko
"Di mana dari Rp 110 juta itu tetap kedua artis mendapatkan bayaran sebesar Rp 30 juta, berarti kalau dua orang Rp 60 juta, sisanya Rp 50 juta diamankan untuk biaya muncikari," lanjutnya.
6. Profesi artis ST dan MA

Baca juga: Ngapain Sopir Ambulans Lama-lama di Toilet, Padahal Sedang Diminta Bawa Jenazah
ST alias M (27) adalah artis selebgram atau bintang iklan, sedangkan SH alias MA (26) adalah pemeran utama salah satu film layar lebar.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel, dompet, uang senilai Rp 20 juta, alat kontrasepsi, serta seprai kamar hotel.
Polisi pun telah menetapkan dua muncikari berinisial AR (26) dan CA (25) sebagai tersangka.
"Saat dilakukan pemeriksaan ternyata benar dua orang tersebut menjadi muncikari atau penjual orang untuk melakukan kegiatan prostitusi dengan adanya barang bukti dari percakapan yang ada di handphone," ucap Sudjarwoko.
7. Sudah satu tahun melakukan prostitusi online

Menurut pengakuan kedua tersangka, ia dan kedua artis itu rupanya sudah satu tahun ini melakukan praktik prostitusi online.
Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP Pidana, jo Pasal 506 KUHP Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.