Berita Gresik Hari Ini
Gaya Pacaran Kelewat Batas, Gadis di Bawah Umur Dipaksa Kekasihnya Hubungan Intim Sebanyak 5 Kali
Gaya Pacaran Kelewat Batas, Gadis di Bawah Umur Dipaksa Kekasihnya Hubungan Intim Sebanyak 5 Kali
Penulis: Sugiyono | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, GRESIK - Cowok berinisial TP berusia 17 tahun menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri Gresik karena menyetubuhi cewek di bawah umur.
Sidang putusan ini digelar Senin (30/11/2020), menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
TP merupakan warga Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.
TP, sebelumnya, didakwa atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
TP melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan gadis belia tersebut.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Fitra Dewi Nasution saat persidangan.
TP dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak di bawah umur untuk hubungan intim sebanyak lima kali.
Atas perbuatannya, TP terbukti melanggar pasal 18 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23/2002 tentang perlidungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menghukum TP dengan hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan, " kata hakim Fitra Dewi Nasution.
Putusan hakim Fitra tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Siluh Candrawati yang menuntut TP dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
Atas putusan itu, jaksa Siluh Candrawati maupun ABH TP menyatakan pikir-pikir, sehingga perkara persetubuhan anak ini masih belum inkraht.
Diketahui, TP melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban yang merupakan pacarnya.
Perbuatan layaknya suami istri itu dilakukan sebanyak lima kali pada bulan Desember 2018 di rumah korban saat orang tua tidak di rumah. (suryamalang.com)

Pengamen Bikin Organ Vital Anak di Bawah Umur Berdarah
Organ vital anak di bawah umur berdarah akibat dinodai oleh seorang pengamen di Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.