Berita Batu Hari Ini
Tarif Parkir Baru Akan Diberlakukan di Kota Batu Seiring Berlakukan Perda Parkir Baru oleh Dishub
Target parkir ditetapkan sebesar Rp 8,5 miliar. Diatur pula skema pembagian perolehan retribusi parkir sebesar 60:40. Antara jukir dan Disbhub
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
Penulis : Benni Indo , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, BATU – Perda Kota Batu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Parkir Tepi Jalan telah ditetapkan, namun akan mulai diberlakukan efektif pada 2021.
Regulasi ini menggantikan Perda parkir sebelumnya, yakni Perda Kota Batu Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan.
Perda baru itu diyakini bisa meminimalisir kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sisi retribusi parkir.
Selain itu, juga berpengaruh pada penataan kantong parkir. Dinas Perhubungan Kota Batu akan menata parkir agar kesan Kota Batu sebagai tujuan wisata teringat baik bagi wisatawan
Untuk itu, penataan lokasi parkir juga harus diikuti dengan pembinaan kepada juru parkir atau Jukir. Di Kota Batu, yang resmi terdata ada 300 juru parkir.
Kadishub Kota Batu, Imam Suryono mengatakan, para Jukir telah mendapat sosialisasi terkait Perda yang baru.
Tujuannya, agar para jukir mengerti dan memahami isi Perda, terlebih bisa menjalankan instruksi yang ada di dalam Perda.
"Untuk ke depannya kami berharap juru parkir di Kota Batu bisa semakin profesional. Mulai dari pelayanan harus baik dan sopan. Jika kedua hal itu tak diterapkan dengan baik bisa merusak citra Kota Batu sebagai kota wisata," ujar Imam, Selasa (1/12/2020).
Target perolehan retribusi parkir di tahun 2021 dinaikkan seiring dengan diberlakukannya Perda nomor 3 tahun 2020 itu.
Target parkir ditetapkan sebesar Rp 8,5 miliar. Diatur pula skema pembagian perolehan retribusi parkir sebesar 60:40. Antara jukir dan dinas pengelola, yakni Dishub Kota Batu.
Sebelumnya, di tahun 2020 ini, target perolehan retribusi parkir ditetapkan sebesar Rp 1,5 miliar.Dengan berpatokan pada Perda Kota Batu nomor 10 tahun 2010.
Dalam perda lama, dirinci tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp 1000, roda empat Rp 2000. Serta kendaraan niaga hingga bus sebesar Rp 5000 sampai Rp 10 ribu.
Sedangkan dalam perda baru ada kenaikan tarif parkir. Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 2000, mobil pribadi maupun pick up dan taksi sebesar Rp 3000. Bus mini dan kendaraan niaga sebesar Rp 5000. Serta bus, truck maupun truk gandengan sebesar Rp 10 ribu.
"Oleh sebab itu dengan target yang luar biasa itu kami akan bekerja keras semaksimal mungkin. Dengan tujuan, target itu bisa tercapai. Maka dari itu regulasi yang ada dan telah disosialisasikan ini benar-benar bisa ditegakkan," ujarnya.