Berita Batu Hari Ini
Tarif Parkir Baru Akan Diberlakukan di Kota Batu Seiring Berlakukan Perda Parkir Baru oleh Dishub
Target parkir ditetapkan sebesar Rp 8,5 miliar. Diatur pula skema pembagian perolehan retribusi parkir sebesar 60:40. Antara jukir dan Disbhub
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Para jukir mengikuti sosialisasi terkait Perda dan teknis penertiban parkir yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Batu di Graha Pancasila, Balaikota Among Tani, Kota Batu, Selasa (1/12/2020).
Selain itu, lanjut Imam, kedisiplinan para jukir juga harus ditegakkan. Serta harus memiliki sifat profesionalisme yang tinggi.
Untuk para jukir yang masih tak menaati peraturan atau masih saja nakal. Maka akan langsung dilakukan pembinaan. Jika melalui pembinaan masih saja diulangi, sudah pasti akan diganti dengan jukir lain.
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. SURYAMALANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
Tags
tarif parkir
Perda Parkir Kota Batu
Dishub Kota Batu
Kota Batu
suryamalang.tribunnews.com
SURYAMALANG.COM
Rekomendasi untuk Anda