Berita Tulungagung Hari Ini

Cinta Keblabasan Pria Blitar dan Siswi SMP Tulungagung, Perbuatan Terlarang Pertama di Hotel Ngunut

Bima (23) mendekam di penjara Polres Tulungagung karena menyetubuhi cewek berusia 14 tahun.

Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
Pixabay/geralt
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Bima (23) mendekam di penjara Polres Tulungagung karena menyetubuhi cewek berusia 14 tahun.

Pria asal Desa Plosoarang, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar ini mengenal siswi SMP tersebut di Facebook.

"Kemudian korban dan tersangka komunikasi lewat WhatsApp," terang Iptu Retno Pujiarsih, Kepala UPPA Satreskrim Polres Tulungagung kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (3/12/2020).

Setelah akrab, Bima dan korban sepakat pergi ke wahana wisata Cemoro Sewu di Pantai Sine, Kecamatan Kalidawir.

"Korban sempat dibawa ke rumah teman tersangka. Saat itu tersangka sudah niat mencabuli korban," sambung Retno.

Saat itu Bima minta izin kepada temannya untuk berbuat mesum dengan korban.

Namun, sang teman menolak keinginan Bima.

Lalu Bima mengajak korban ke hotel di Kecamatan Ngunut.

"Pencabulan terjadi di hotel itu," ungkap Retno.

Sebenarnya korban menolak saat diajak berbuat tidak pantas itu.

Namun, Bima terus membujuk sehingga tak kuasa menolak.

Setelah kencan dengan Bima, orang tua korban menginterogasi anaknya.

Korban mengaku telah melakukan hal tidak terpuji dengan Bima.

Akhirnya orang tua korban melapor ke polisi.

"Tersangka merayu dan membujuk akan menikahi korban. Dia juga berjanji akan membelikan ponsel baru," ujar Retno.

Penyidik telah melakukan visum terhadap korban, dan menemukan luka baru di kemaluan korban.

Polisi menjerat Bima dengan UU Perlindungan Anak, karena menyetubuhi anak di bawah umur.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved