Berita Malang Hari Ini

Perkuliahan Semester Genap Bisa Dilakukan Dengan Skema Hybrid Learning, Daring, Tatap Muka

Ada tiga skema yaitu perguruan tinggi dapat diselenggarakan secara campuran (hybrid learning), dalam jaringan (daring), dan tatap muka dengan protokol

SURYAMALANG.COM/Sylvianita Widyawati
Dirjen Dikti dan Dirjen Vokasi saat memberikan keterangan tentang pembelajaran di perguruan tinggi, Rabu (3/12/2020). 

Penulis : Sylvianita Widyawati , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, MALANG - Surat keputusan bersama dikeluarkan empat menteri tentang pembelajaran tahun akademik 2020/2021 dimulai pada Januari 2021.

SKB 4 menteri itu terdiri dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

SKB tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Ada tiga skema yaitu perguruan tinggi dapat diselenggarakan secara campuran (hybrid learning), dalam jaringan (daring), dan tatap muka dengan protokol kesehatan ketat.

Hal itu dijelaskan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Kemendikbud, Prof Nizam pada konferensi pers yang digelar secara virtual, Rabu (2/12/2020).

Di sisi lain, Prof Dr Unti Ludigdo MSi Ak, Ketua Monevfas Universitas Brawijaya (UB) dimintai tanggapannya oleh wartawan menyatakan masih akan koordinasi dengan Satgas Covid 19 di Kota dan Kabupaten Malang.

Sebab kampus UB berada di dua wilayah. "SKB itu memberi lampu hijau. Namun jika diadakan, persoalannya tidak hanya di dalam kampus tapi juga di luarnya. Di dalam, bisa menerapkan prokes. Bagaimana di luar kampus?" kata Unti, Kamis (3/12/2020).

Ketika mahasiswa datang ke Malang, bagaimana mengawasinya, termasuk aktivitasnya. "Banyak faktor yang harus diperhatikan," jawabnya.

Saat ini, sejak Maret 2020 dilakukan perkuliahan daring sampai akhir semester ganjil. 

Dirjen Dikti menegaskan perguruan tinggi harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus yang meliputi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, serta masyarakat sekitar.

Yang perlu disyaratan saat pembelajaran tatap muka jenjang pendidikan tinggi adalah:

1) perguruan tinggi harus mendapatkan rekomendasi atau berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat melalui satuan tugas penanganan Covid-19

2) perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

3) perguruan tinggi menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran campuran (hybrid learning) bagi mahasiswa yang belajar secara daring serta dosen yang mengajar secara daring

4) perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

5)Perguruan tinggi juga harus membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di perguruan tinggi untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan

6)Pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi civitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. SURYAMALANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved