Berita Malang Hari Ini
Pasukan Gabungan Kota Malang Gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan, Ada Sanksi Sidang di Tempat
Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polresta Malang, dan Dishub, lakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: isy
SURYAMALANG.COM, MALANG - Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polresta Malang, dan Dishub, lakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan, Selasa (8/12/2020).
Operasi digelar di halaman Taman Krida Budaya Jawa Timur, yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, mulai pukul 09.21-11.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan juga melakukan sidang di tempat bagi para pelanggar protokol kesehatan.
Setiap pengguna jalan yang melintas, dilakukan pengecekan oleh petugas.
Bila kedapatan tidak memakai masker, maka langsung wajib mengikuti sidang di tempat.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi menjelaskan kegiatan operasi yustisi ini, merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap hari.
"Akhir akhir ini (kasus) Covid 19 di Kota Malang meningkat. Selain melaksanakan penegakan Perwal No 30 Tahun 2020, operasi yustisi ini dilaksanakan agar masyarakat tertib, disiplin, dan mematuhi protokol kesehatan," kata Priyadi kepada TribunJatim.com (grup SURYAMALANG.COM).
Dirinya menjelaskan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker atau tidak menggunakan masker dengan benar, wajib mengikuti sidang di tempat.
"Bagi para pelanggar yang tidak membawa masker, maka akan kami berikan masker. Setelah itu para pelanggar mengikuti sidang di tempat. Para pelanggar tersebut dikenakan hukuman denda, yang nominalnya bervariatif yaitu antara Rp 20-25 ribu," jelasnya.
Namun dirinya menambahkan, bilamana ada pelanggar yang tidak membawa uang dan tidak bisa membayar denda sidang di tempat, pihaknya akan memberikan toleransi, yaitu dengan diberikan sanksi sosial.
"Sanksi sosialnya macam-macam, seperti menghapal Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, atau menyapu dan bersih bersih. Intinya kami ingin para pelanggar protokol kesehatan tersebut jera dan tidak kembali mengulangi kesalahannya lagi," tegasnya.
Sementara itu dirinya mengungkapkan dari hasil operasi yang dilakukan di Taman Krida Budaya Jatim tersebut, petugas gabungan menindak sebanyak 110 pelanggar.
"Ada sebanyak 110 pelanggar protokol kesehatan yang kami tindak pada operasi yustisi hari ini. Dengan total uang denda yang kami kumpulkan dalam kegiatan operasi yustisi ini, mencapai sebanyak Rp. 2.350.000," terangnya.
Menurut pria berkacamata ini, alasan lupa menjadi alasan yang sering dilontarkan oleh para pelanggar protokol kesehatan.
"Sebagian besar para pelanggar lupa tidak memakai masker atau lupa tidak membawa masker. Apapun alasannya, tetap kami lakukan penindakan," tambahnya.