Fakta-fakta Suami Bunuh Istri Sah di Jember, Ngaku Tak Ada Niat hingga Ciumi Jasad Istri

Inilah rangkuman fakta-fakta suami bunuh istri sah di Jember yang menjadi perhatian beberapa hari terakhir. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews
Ilustrasi suami dan istri 

Hal ini diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Jember AKP Fran Dalantan Kembaren.

"Tidak ada perencanaan. Pelaku spontanitas melakukan aksinya," ungkap Fran, Senin (14/12/2020).

Kepada penyidik, Solihin mengaku tindakan yang menghilangkan nyawa orang lain itu di luar dugaannya.

Ia juga menyebut sang istri adalah sosok yang temperamental.

"Istrinya juga suka marah-marah. Menurut penuturan pelaku, korban ini temperamental," ungkap Fran.

Solihin kini dijerat Pasal 44 Ayat 3 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved