Fakta-fakta Suami Bunuh Istri Sah di Jember, Ngaku Tak Ada Niat hingga Ciumi Jasad Istri
Inilah rangkuman fakta-fakta suami bunuh istri sah di Jember yang menjadi perhatian beberapa hari terakhir.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Hal ini diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Jember AKP Fran Dalantan Kembaren.
"Tidak ada perencanaan. Pelaku spontanitas melakukan aksinya," ungkap Fran, Senin (14/12/2020).
Kepada penyidik, Solihin mengaku tindakan yang menghilangkan nyawa orang lain itu di luar dugaannya.
Ia juga menyebut sang istri adalah sosok yang temperamental.
"Istrinya juga suka marah-marah. Menurut penuturan pelaku, korban ini temperamental," ungkap Fran.
Solihin kini dijerat Pasal 44 Ayat 3 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.