Termasuk Malang dan Bali, Ini Daftar 9 Daerah yang Wajibkan Syarat Rapid Test Antigen
Inilah 9 daerah yang wajibkan rapid test antigen, diantaranya terdapat Malang dan Bali.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM - Inilah 9 daerah yang wajibkan rapid test antigen, diantaranya terdapat Malang dan Bali.
Melonjaknya data zona merah di berbagai wilayah Indonesia membuat sejumlah pemerintah daerah menetapkan peraturan baru.
Peraturan baru tersebut ialah wajib rapid test antigen atau PCR selama libur Natal dan tahun baru 2021.
Total ada 9 daerah wajib rapid test antigen atau PCR, misalnya Bali dan Jakarta.
Hal ini sehubungan dengan kebijakan pemerintah pusat soal aturan perjalanan, yang sebelumnya menggunakan rapid test antibodi menjadi rapid test antigen mulai 18 Desember 2020.

Baca juga: Belum Terima Vaksin Covid-19, Pemkab Malang Minta Warga Konsisten Terapkan Protokol Kesehatan
Baca juga: Semua Pihak Harus Maklumi Aturan Wisatawan dan Pendatang Rapid Tes Saat Berkunjung ke Kota Malang
Melansir Tribun Jakarta: Daftar 9 Daerah Wajibkan Syarat Rapid Test Antigen, Termasuk DKI Jakarta dan Bali, Berikut 9 daerah wajib rapid test antigen.
1. Malang
Pemerintah Kota Malang tak mewajibkan seluruh wisatawan untuk membawa surat keterangan rapid test antigen.
Aturan itu hanya berlaku bagi wisatawan yang menginap di hotel di Kota Malang.
Kebijakan itu diambil Pemkot Malang dalam menghadapi libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Sebab, Kota Malang diperkirakan bakal diserbu wisatawan saat libur akhir tahun.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Malang Nur Widianto mengatakan, kewajiban rapid test antigen itu akan dirumuskan dalam surat edaran (SE) tersendiri.
Teknisnya, pengelola hotel harus mewajibkan tamunya membawa surat keterangan hasil rapid test antigen.
Kewajiban itu berlaku bagi seluruh jenis penginapan.
Jika tidak melampirkan surat hasil rapid test antigen, pihaknya meminta hotel terkait wajib menolak wisatawan itu.