Penanganan Covid

Daftar Zona Merah Jatim Hari Ini Minggu 27 Desember 2020: Tuban, Kediri, Kota Malang dan Bojonegoro

Update zona merah Jatim (Jawa Timur) Minggu 27 Desember 2020, Kota Malang merah, Surabaya, Sidoarjo dan Jember masuk zona oranye.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
infocovid19
Peta zona merah Covid-19 Jatim update Minggu 27 Desember 2020 

SURAMALANG.COM - Berikut update zona merah Jatim (Jawa Timur) dan zona-zona lainnya, Minggu 27 Desember 2020.

Dari daftar zona merah di Jawa Timur, saat ini Kediri, Kota Malang, Tuban, Tulungagung dan Bojonegoro masuk zona merah Covid-19

Surabaya, Sidoarjo dan Jember masuk zona oranye, lalu zona kuning daerah resiko rendah penularan Covid-19 nihil. 

Penetapan zona tersebut sesuai penentuan dari BNPB dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat.

Berikut rincian update zona merah Covid-19 di Jawa Timur yang dihimpun SURYAMALANG.COM dari infocovid19.jatimprov.go.id:

1. Kabupaten Bojonegoro 

2. Kabupaten Kediri

3.  Kabupaten Banyuwangi

4. Kabupaten Tulungagung 

5. Kota Malang

6. Kabupaten Tuban

Peta zona merah Covid-19 Jatim update Minggu 27 Desember 2020
Peta zona merah Covid-19 Jatim update Minggu 27 Desember 2020 (infocovid19.jatimprov.go.id)

Baca juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19 saat Tahun Baru, Wakapolda Jatim Lakukan Pengecekan di Kota Malang

Baca juga: PKL Alun-alun Kota Batu Jalani Rapid Test Jelang Libur Tahun Baru 2021

  • Daftar zona oranye (daerah dengan risiko sedang penularan Covid-19

1. Kota Surabaya

2. Kota Mojokerto

3. Kabupaten Blitar

4. Kota Pasuruan

5. Kabupaten Malang 

6. Kabupaten Sidoarjo

7. Kabupaten Mojokerto

8. Kabupaten Sampang 

9. Kabupaten Probolinggo

10. Kota Probolinggo

11. Kabupaten Gresik

12. Kabupaten Ponorogo

13. Kabupaten Pacitan 

14. Kabupaten Magetan

15. Kabupaten Nganjuk

16. Kabupaten Trenggalek

17. Kota Kediri  

18. Kabupaten Sumenep

19. Kota Madiun 

20. Kabupaten Lumajang 

22. Kabupaten Bondowoso

23. Kabupaten Pamekasan 

24. Kabupaten Lamongan

25. Kabupaten Ngawi

26. Kabupaten Bangkalan 

27. Kabupaten Madiun

28. Kabupaten Pasuruan

29. Kabupaten Situbondo 

30. Kabupaten Jombang 

31. Kota Batu 

32. Kabupaten Jember 

33. Kota Blitar

Baca juga: Bu Risma Bawa Oleh-oleh Khas Dolly saat Kunjungan Kerja ke Ponorogo

Baca juga: Daftar Jalur Rawan Kecelakaan dan Balap Liar di Gresik

  • Daftar zona kuning (daerah dengan risiko rendah penularan Covid-19 di Jatim)

- Nihil

- Nihil

  • Berita terkait virus corona di Jawa Timur:

Baca juga: Terapkan Jam Malam dan Gencarkan Razia saat Malam Tahun Baru 2021 di Sidoarjo

Baca juga: Lonjakan Besar dalam 2 Hari Terakhir, Ada Tambahan 83 Kasus Covid-19 di Kota Blitar

1. Terapkan Jam Malam dan Gencarkan Razia saat Malam Tahun Baru 2021 di Sidoarjo

Razia malam jelang tahun baru 2021 di Sidoarjo
Razia malam jelang tahun baru 2021 di Sidoarjo (SURYAMALANG.COM/M Taufik)

Hingar-bingar perayaan pergantian tahun sepertinya tidak akan kita jumpai di Sidoarjo kali ini. Suasana di pusat kota dan di berbagai wilayah bakal sepi karena ada aturan jam malam, penyekatan wilayah, dan razia besar-besaran.

Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, berbagai aturan itu sengaja dikeluarkan untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 di Kota Delta.

"Karena saat ini masih dalam masa pandemi. Kami mengimbau semua pihak bisa memahami, menahan diri, dan menaati peraturan yang ada," kata Sumardji, Minggu (27/12/2020).

Jam malam diterapkan di Sidoarjo pada 29 Desember 2020 sampai 2 Januari 2021. Mulai pukul 22.00 sampai 04.00 WIB semua aktivitas harus berhenti.

Petugas bakal dikerahkan di sejumlah titik untuk melakukan pengawasan. Serta bakal dilakukan penyekatan wilayah di berbagai titik. Utama di sejumlah kawasan perbatasan.

"Ada penyekatan di Waru, Buduran, Candi, Sukodono, Wonoayu, dan beberapa titik lain. Di setiap titik penyekatan, bakal ada petugas gabungan TNI, Polri, dan sejumlah instansi lain untuk melakukan pengawasan dan penjagaan," ujar kapolres.

Titik-titik rawan juga bakal menjadi perhatian. Seperti kawasan alun-alun yang biasa dipakai area berkumpul saat pergantian tahun, kawasan GOR, cafe-cafe, hotel, resto, pusat perbelanjaan, dan sebagainya.

Menurutnya, petugas juga bakal menggencarkan patroli di berbagai lokasi.

"Jika ada yang kumpul-kumpul atau menggelar acara perayaan, akan kita bubarkan," tegas Sumardji.

Sebelumnya, Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono juga telah menerbitkan aturan tentang larangan menggelar pesta atau perayaan pergantian tahun.

Segala bentuk perayaan dilarang di Sidoarjo pada perayaan pergantian tahun nanti. Pesta kembang api atau berbagai kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan, semua tidak dibolehkan.

"Semua perayaan tahun baru dilarang. Baik di dalam ruangan ataupun di luar ruangan," kata Cak Hud, panggilan Hudiyono.

Menurut dia, aturan itu sengaja diterbitkan untuk mencegah penyebaran virus corona. Seperti diketahui, Desember ini angka penyebaran covid-19 di Sidoarjo dan berbagai daerah kembali meningkat.

Bahkan, di Sidoarjo beberapa hari lalu kondisi RSUD sudah overload. Jumlah pasien Covid-19 di rumah sakit milik Pemkab Sidoarjo itu sudah melebihi kapasitas, sehingga diputuskan tidak menerima pasien dari luar kota.

Berbagai pihak pun semakin waspada dengan melakukan pembatasan terhadap sejumlah aktivitas.

"Kami juga terus mengingatkan masyarakat agar tidak kendor menjalankan protokol kesehatan. Selalu pakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak," tandasnya.

(M Taufik/Ratih Fardiyah/SURYAMALANG.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved