Penanganan Covid
Daftar Zona Merah Jatim Hari Ini Minggu 27 Desember 2020: Tuban, Kediri, Kota Malang dan Bojonegoro
Update zona merah Jatim (Jawa Timur) Minggu 27 Desember 2020, Kota Malang merah, Surabaya, Sidoarjo dan Jember masuk zona oranye.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
SURAMALANG.COM - Berikut update zona merah Jatim (Jawa Timur) dan zona-zona lainnya, Minggu 27 Desember 2020.
Dari daftar zona merah di Jawa Timur, saat ini Kediri, Kota Malang, Tuban, Tulungagung dan Bojonegoro masuk zona merah Covid-19.
Surabaya, Sidoarjo dan Jember masuk zona oranye, lalu zona kuning daerah resiko rendah penularan Covid-19 nihil.
Penetapan zona tersebut sesuai penentuan dari BNPB dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat.
Berikut rincian update zona merah Covid-19 di Jawa Timur yang dihimpun SURYAMALANG.COM dari infocovid19.jatimprov.go.id:
- Daftar zona merah Jatim (daerah berisiko tinggi penularan Covid-19 Jatim)
1. Kabupaten Bojonegoro
2. Kabupaten Kediri
3. Kabupaten Banyuwangi
4. Kabupaten Tulungagung
5. Kota Malang
6. Kabupaten Tuban

Baca juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19 saat Tahun Baru, Wakapolda Jatim Lakukan Pengecekan di Kota Malang
Baca juga: PKL Alun-alun Kota Batu Jalani Rapid Test Jelang Libur Tahun Baru 2021
- Daftar zona oranye (daerah dengan risiko sedang penularan Covid-19
1. Kota Surabaya
2. Kota Mojokerto
3. Kabupaten Blitar
4. Kota Pasuruan
5. Kabupaten Malang
6. Kabupaten Sidoarjo
7. Kabupaten Mojokerto
8. Kabupaten Sampang
9. Kabupaten Probolinggo
10. Kota Probolinggo
11. Kabupaten Gresik
12. Kabupaten Ponorogo
13. Kabupaten Pacitan
14. Kabupaten Magetan
15. Kabupaten Nganjuk
16. Kabupaten Trenggalek
17. Kota Kediri
18. Kabupaten Sumenep
19. Kota Madiun
20. Kabupaten Lumajang
22. Kabupaten Bondowoso
23. Kabupaten Pamekasan
24. Kabupaten Lamongan
25. Kabupaten Ngawi
26. Kabupaten Bangkalan
27. Kabupaten Madiun
28. Kabupaten Pasuruan
29. Kabupaten Situbondo
30. Kabupaten Jombang
31. Kota Batu
32. Kabupaten Jember
33. Kota Blitar
Baca juga: Bu Risma Bawa Oleh-oleh Khas Dolly saat Kunjungan Kerja ke Ponorogo
Baca juga: Daftar Jalur Rawan Kecelakaan dan Balap Liar di Gresik
- Daftar zona kuning (daerah dengan risiko rendah penularan Covid-19 di Jatim)
- Nihil
- Daftar zona hijau (daerah tidak terdampak Covid-19)
- Nihil
- Berita terkait virus corona di Jawa Timur:
Baca juga: Terapkan Jam Malam dan Gencarkan Razia saat Malam Tahun Baru 2021 di Sidoarjo
Baca juga: Lonjakan Besar dalam 2 Hari Terakhir, Ada Tambahan 83 Kasus Covid-19 di Kota Blitar
1. Terapkan Jam Malam dan Gencarkan Razia saat Malam Tahun Baru 2021 di Sidoarjo

Hingar-bingar perayaan pergantian tahun sepertinya tidak akan kita jumpai di Sidoarjo kali ini. Suasana di pusat kota dan di berbagai wilayah bakal sepi karena ada aturan jam malam, penyekatan wilayah, dan razia besar-besaran.
Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, berbagai aturan itu sengaja dikeluarkan untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 di Kota Delta.
"Karena saat ini masih dalam masa pandemi. Kami mengimbau semua pihak bisa memahami, menahan diri, dan menaati peraturan yang ada," kata Sumardji, Minggu (27/12/2020).
Jam malam diterapkan di Sidoarjo pada 29 Desember 2020 sampai 2 Januari 2021. Mulai pukul 22.00 sampai 04.00 WIB semua aktivitas harus berhenti.
Petugas bakal dikerahkan di sejumlah titik untuk melakukan pengawasan. Serta bakal dilakukan penyekatan wilayah di berbagai titik. Utama di sejumlah kawasan perbatasan.
"Ada penyekatan di Waru, Buduran, Candi, Sukodono, Wonoayu, dan beberapa titik lain. Di setiap titik penyekatan, bakal ada petugas gabungan TNI, Polri, dan sejumlah instansi lain untuk melakukan pengawasan dan penjagaan," ujar kapolres.
Titik-titik rawan juga bakal menjadi perhatian. Seperti kawasan alun-alun yang biasa dipakai area berkumpul saat pergantian tahun, kawasan GOR, cafe-cafe, hotel, resto, pusat perbelanjaan, dan sebagainya.
Menurutnya, petugas juga bakal menggencarkan patroli di berbagai lokasi.
"Jika ada yang kumpul-kumpul atau menggelar acara perayaan, akan kita bubarkan," tegas Sumardji.
Sebelumnya, Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono juga telah menerbitkan aturan tentang larangan menggelar pesta atau perayaan pergantian tahun.
Segala bentuk perayaan dilarang di Sidoarjo pada perayaan pergantian tahun nanti. Pesta kembang api atau berbagai kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan, semua tidak dibolehkan.
"Semua perayaan tahun baru dilarang. Baik di dalam ruangan ataupun di luar ruangan," kata Cak Hud, panggilan Hudiyono.
Menurut dia, aturan itu sengaja diterbitkan untuk mencegah penyebaran virus corona. Seperti diketahui, Desember ini angka penyebaran covid-19 di Sidoarjo dan berbagai daerah kembali meningkat.
Bahkan, di Sidoarjo beberapa hari lalu kondisi RSUD sudah overload. Jumlah pasien Covid-19 di rumah sakit milik Pemkab Sidoarjo itu sudah melebihi kapasitas, sehingga diputuskan tidak menerima pasien dari luar kota.
Berbagai pihak pun semakin waspada dengan melakukan pembatasan terhadap sejumlah aktivitas.
"Kami juga terus mengingatkan masyarakat agar tidak kendor menjalankan protokol kesehatan. Selalu pakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak," tandasnya.
(M Taufik/Ratih Fardiyah/SURYAMALANG.COM)