Berita Mojokerto Hari Ini
Daftar 27 Ruas Jalan Kota Mojokerto yang Ditutup di Malam Tahun Baru 2021, Pendatang Dilarang Masuk
Warga Kota Mojokerto (Ber-KTP) diperbolehkan masuk di ruas jalan yang ditutup namun bagi masyarakat dari luar daerah di larang masuk dan melintas
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dyan Rekohadi
Penulis : Mohammad Romadoni , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Kota Mojokerto akan tertutup bagi pendatang di malam Tahun Baru 2021.
Sebanyak 27 ruas jalan protokol Kota Mojokerto akan ditutup saat malam tahun baru 2021.
Penutupan ruas jalan protokol ini bertujuan untuk mengantisipasi kerumunan orang saat malam pergantian tahun dalam situasi Pandemi Covid-19.
Apalagi, kasus terkonfirmasi Covid-19 kini semakin membeludak sehingga diterapkan kebijakan penutupan ruas jalan tersebut.
Ratusan petugas gabungan turut dilibatkan saat penutupan jalan dalam pengamanan menjelang tahun baru, adapun rinciannya yaitu dari Polres Mojokerto Kota sebanyak 181 personel, Satpol PP 54 orang, TNI Kodim 0815 berjumlah 27 personel, 15 dari Denpom V/2 dan Garnisun 12 personel serta Dishub Kota Mojokerto 10 orang.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi menjelaskan sesuai rapat koordinasi bersama Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari sepakat bahwa akan dilakukan penutupan ruas jalan protokol selama malam pergantian tahun baru.
"Rencananya akan dilakukan penutupan ruas jalan sebanyak 27 titik yang merupakan akses masuk di Kota Mojokerto, mulai pukul 19.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB," ungkapnya, Rabu (30/12/2020).
Deddy menyebut penutupan ruas jalan protokol dimaksudkan untuk menjaring masyarakat yang bepergian khususnya yang beraktivitas mendatangi keluarga atau melintas masuk kawasan Kota Mojokerto.
"Warga Kota Mojokerto (Ber-KTP, Red) diperbolehkan masuk di ruas jalan yang ditutup namun bagi masyarakat dari luar daerah di larang masuk dan melintas," jelasnya.
Menurut dia, hasil kesepakatan bersama Pemerintah Daerah melarang adanya penjualan kembang api dan petasan saat malam pergantian tahun baru. Penjualan terompet juga dilarang lantaran untuk mengantisipasi potensi adanya penyebaran Virus Corona.
"Kita sudah melakukan imbauan dan sosialisasi terhadap penjual pada setiap titik di mana kebiasaan di tahun baru sebelumnya merupakan tempat penjualan barang-barang tersebut," terangnya.
Polisi akan menindak tegas terhadap siapapun yang menjual barang yang dilarang saat malam pergantian tahun.
"Jika didapati masyarakat yang menjual barang itu maka akan dilakukan penindakan dan diproses sesuai hukum bersama Satpol PP," ucap Deddy.
Masih kata Deddy, sejumlah tempat pusat keramaian masyarakat seperti di Alun-alun, Benpas dan lainnya akan dilakukan penutupan total sehingga tidak ada satupun warga yang beraktivitas di kawasan tersebut.