7 Kategori Orang Berpeluang Dapat SIM Gratis, Buat Baru Atau Perpanjang Termasuk Pelajar & Mahasiswa
Ini 7 kategori orang berpeluang dapat SIM gratis baik buat baru atau perpanjangan, pelajar dan mahasiswa termasuk
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Sekarang membuat dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa bebas biaya.
Tentu tidak semua orang bisa mendapat jatah SIM gratis dari pemerintah, hanya ada 7 kategori golongan saja.
Kategori yang berpeluang dapat SIM gratis baik perpanjang atau buat baru antara lain mahasiswa dan pelajar.
Selain mahasiswa dan pelajar, warga tidak mampu dan pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga berpeluang mendapat SIM gratis ini.
Pemberlakuan SIM gratis tidak lepas dari Presiden RI Joko Widodo yang telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI, sebagaimana dilansir dari Kompas.com artikel 'Peraturan Pemerintah Nomor 76, Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Gratis'.
Baca juga: Perpanjangan SIM Wajib Melampirkan Lulus Uji Psikologi, Belaku Mulai Besok, Begini Mekanismenya
Baca juga: Catat! Masa Berlaku SIM Berubah

Aturan tersebut juga memungkinkan biaya gratis untuk layanan publik seperti pembuatan dan perpanjangan SIM.
Hal itu tertuang dalam pasal 7 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut.
"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen)."
Namun, tidak semua masyarakat akan bisa mendapatkannya.
Hanya masyarakat dengan kategori tertentu yang berpeluang mendapatkan layanan gratis tersebut.
Pada pasal tersebut, dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat 'pertimbangan tertentu', salah satunya masyarakat miskin.
Berikut ini tujuh golongan masyarakat yang berpeluang dapat layanan SIM gratis pembuatan dan perpanjangan:
- Penyelenggaraan kegiatan sosial,
- Penyelenggaraan kegiatan keagamaan,
- Penyelenggaraan kegiatan kenegaraan,
- Kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar,
- Masyarakat tidak mampu,
- Mahasiswa atau pelajar, dan
- Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca juga: Kekhawatiran Jukir Setelah E-Parking Beroperasi di Kota Malang
Aturan itu menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif harus lebih dulu dapat persetujuan dari menteri keuangan.
Sementara bagi masyarakat di luar ketentuan, tetap dikenakan biaya sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016.
Berkikut ini rincian biaya untuk membuat dan memperpanjang SIM.
- Daftar biaya pembuatan SIM
- Penerbitan SIM A Rp 120.000
- Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000
- Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000
- Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM C Rp 100.000
Baca juga: Berawal dari Senggol Motor, Mobil Pajero Terjun dan Terbalik di Sungai
- Daftar biaya perpanjangan SIM
- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000