Daftar Zona Merah Jatim Hari Ini Selasa 5 Januari 2021: Mojokerto, Kota Malang, Bojonegoro, Lumajang
Update zona merah Jatim (Jawa Timur) hari ini, Selasa 5 Januari 2020. Daftar zona merah hari ini ada Kota Malang, Surabaya dan Ponorogo zona oranye.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: eko darmoko
Pemerintah pusat telah mengumumkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 mulai dilakukan pada 13,14 dan 15 Januari 2021.
Vaksinasi Covid-19 tersebut bakal dilakukan secara bertahap, mulai dari tingkat pusat hingga di tingkat provinsi dan daerah.
Hal tersebut tercermin dalam rapat koordinasi yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) bersama kepala daerah pada Selasa (5/1/2021).
Meski demikian, dalam rapat koordinasi tersebut belum dijelaskan, kapan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di setiap kabupaten kota.
"Tadi cuma dijelaskan untuk di tingkat pusat dan daerah. Sementara untuk di kota kabupaten kami masih menunggu petunjuk dari pusat," ucap plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Sri Winarni saat dihubungi SURYAMALANG.COM, Selasa (5/1/2021).
Menindaklanjuti rapat koordinasi tersebut, Dinkes Kesehatan Kota Malang kini mulai melakukan beberapa persiapan, di antaranya ialah melakukan updating data kepada tenaga kesehatan yang nantinya menjadi prioritas utama penerima vaksinasi Covid-19.
Proses updating data tersebut dilaksanakan oleh masing-masing Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).
Prosesnya dilakukan dengan menggunakan aplikasi sistem informasi sumber daya manusia kesehatan milik Kemenkes.
"Jadi masing-masing fasyankes itu diberikan akun untuk bisa mwnginpit sendiri sejumlah nakesnya ke aplikasi tersebut. Jumlahnya berapa kami belum tahu. Nanti bakal kami informasikan kalau semua sudah selesai," ucapnya.
Selain melakukan updating data nakes, Dinkes Kota Malang juga melakukan inventarisir Fasyankes yaitu rumah sakit, klinik, dan puskesmas yang akan melakukan vaksinasi Covid-19.
Fasyankes tersebut juga harus memiliki tiga syarat, di antaranya ialah tersedianya tenaga pelaksana vaksinasi Covid-19.
Kemudian tersedianya tempat penyimpanan dan sarana untuk penyimpanan Covid-19 sesuai standar vaksin, seperti menyiapkan cold chain (tempat yang dingin).
Terakhir, Fasyankes harus memiliki izin operasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes secara berjenjang sampai dengan Pemda.
"Di samping itu juga sudah dilakukan pelatihan bagi vaksinatornya secara virtual. Sembari kami melakukan persiapan. Nanti untuk waktu vaksinasi di Kabupaten kota masih menunggu instruksi dari pusat maupun provinsi," tandasnya.
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. SURYAMALANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
(Rifky Edgar/Ratih Fardiyah/SURYAMALANG.COM)