Penanganan Covid
Daftar Zona Merah Jatim Hari Ini Rabu 6 Januari 2021: Ngawi, Kabupaten Blitar dan Lamongan
Update zona merah Jatim (Jawa Timur) hari ini, Rabu 6 Januari 2021. Daftar zona merah hari ini ada Lamongan dan Kota Malang, Ponorogo zona oranye.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: eko darmoko
33. Kabupaten Tulungagung
34. Kabupaten Bojonegoro
Baca juga: Pemkot Batu Belum Tentukan Waktu Kapan Vaksinasi Covid-19 Digelar, Ini Sebabnya
Baca juga: Dinas Peternakan Klaim Hewan Ternak di Kabupaten Malang Aman dari Wabah Penyakit
- Daftar zona kuning (daerah dengan risiko rendah penularan Covid-19 di Jatim)
- Nihil
- Daftar zona hijau (daerah tidak terdampak Covid-19)
- Nihil
- Berita terkait virus corona di Jawa Timur:
1. PSBB Versi Baru di Kota Malang? Walikota Malang Sutiaji : Tunggu Hitam di Atas Putih Soal PSBM

Wali Kota Malang Sutiaji angkat bicara tentang keputusan pemerintah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro termasuk di Malang Raya.
Sutiaji mengatakan, bahwa dirinya belum banyak memberikan komentar.
Baca juga: Malang dan Surabaya Masuk Daftar Pembatasan Sosial Berskala Mikro di Jawa - Bali 11-25 Januari
Sutiaji akan menunggu hitam di atas putih terkait dengan pemberlakuan 'PSBB' tersebut.
"Kalau belum ada hitam di atas putih saya belum bisa komentar. Tapi barusan Wakil Gubernur Jawa Timur telah telepon saya berkaitan dengan itu," ucapnya saat dihubungi SURYAMALANG.COM, Rabu (6/1/2021).
Lebih lanjut lagi, Sutiaji menyampaikan bahwa penerapan 'PSBB' nantinya juga harus diikuti oleh dua daerah lainnya di Malang Raya, yakni Kota Batu dan Kabupaten Malang.
Mengingat, mobilitas masyarakat dari ketiga daerah tersebut cukup padat dan Malang Raya merupakan sebuah satu kesatuan.
"Saat di telepon tadi cuma saya nyampaikan, apa artinya Kota Malang menerapkan itu sementara Kota Batu dan Kabupaten Malang tidak. Karena secara terotorial kami berada di tengah-tengah," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan sosial berskala mikro di wilayah Jawa dan Bali per 11-25 Januari 2021.
Pembatasan dilakukan karena melonjaknya kasus Covid-19 dan tingginya tingkat keterisian tempat tidur.
"Pemerintah melihat rasio-rasio keterisian dari tempat tidur isolasi, kemudian ICU, pemerintah melihat kasus-kasus terkait dengan positivity rate atau kasus aktif di mana secara nasional kasus aktif sebesar 14,2 persen. Oleh karena itu pemerintah membuat kriteria terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan ekonomi nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Rabu, (6/1/2021).
Pembatasan aktivitas tersebut menurut Airlangga sesuai dengan UU, yang telah dilengkapi dengan PP 21 tahun 2020.
Ia menekankan bahwa yang akan diterapkan nanti bukan pelarangan namun hanya pembatasan.
Airlangga mengatakan pembatasan sosial berskala mikro tersebut sesuai dengan arahan presiden.
Gubernur menentukan wilayah mana saja yang akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro sesuai dengan kondisi penyebaran Covid-19.
Untuk DKI Jakarta kata Airlangga akan berlaku di seluruh wilayah.
Sementara untuk Jawa Barat yakni Kota Bogor, Kab Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kab Bekasi, khusus untuk Banten Kota Tangerang, Kab Tangerang, Kota Tangsel.
"Jabar di luar Jabodetabek adalah Kota Bandung, Kab Bandung Barat, Kab Cimahi," katanya.
Sementara itu di Jateng yakni Semarang Raya, kemudian Solo Raya, dan Banyumas Raya. Di Yogyakarta yakni Kab Gunung Kidul, Kab Sleman, Kab Kulon Progo. Jatim Kota Malang Raya dan Surabaya Raya.
Kemudian Bali yakni Denpasar dan Kab Badung.
"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," pungkasnya.
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. SURYAMALANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
(Rifky Edgar/Ratih Fardiyah/SURYAMALANG.COM)