Pengakuan Remaja 17 Tahun yang Mutilasi Pasangan Sejenisnya di Bekasi
Masih ingat remaja pria berinisial A (17) yang diduga membunuh dan memutilasi pria pasangan sejenisnya berinisial DS (24) di Bekasi
SURYAMALANG.COM - Masih ingat remaja pria berinisial A (17) yang diduga membunuh dan memutilasi pria pasangan sejenisnya berinisial DS (24) di Bekasi pada pada 6 Desember 2020 lalu?
Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menggelar sidang perdana kasus mutilasi tersebut pada Selasa (5/1/2021).
Dalam sidang yang digelar tertutup itu, A didakwa Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Menyebabkan Orang Mati.
A didakwa Pasal 365 ayat 3 KUHP karena setelah pembunuhan itu, A sempat menjual motor milik korban.
Kuasa hukum A, Maryani tidak menjelaskan lebih detail soal dakwaan terhadap kliennya itu.
Dia juga tidak mengomentari dakwaan tersebut.
Maryani hanya mengatakan terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan menyesali hal tersebut.
"Pelaku menyesal dan mengakui perbuatan itu. Pelaku juga belum pernah melakukan perbuatan tindak pidana sebelumnya," ujar Maryani.
Maryani akan berupaya meringankan hukuman untuk kliennya dengan menghadirkan saksi dari pihaknya.
Saksi yang akan dihadirkan adalah orang yang juga disodomi oleh korban.
"Sebenarnya pelaku (terdakwa) kan korban (sodomi). Kami juga akan mendengar beberapa saksi yang juga korban dari DS."
"Kami diberi kesempatan untuk menghadirkan dua saksi," kata Maryani.
Maryani berharap pengakuan terdakwa, pernyataan saksi nantinya, fakta bahwa terdakwa masih di bawah umur, dan korban kekerasan seksual menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman terdakwa.
DS dimutilasi A di rumahnya di kawasan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
A memutilasi DS karena geram kerap disodomi.
