Pengakuan Remaja 17 Tahun yang Mutilasi Pasangan Sejenisnya di Bekasi
Masih ingat remaja pria berinisial A (17) yang diduga membunuh dan memutilasi pria pasangan sejenisnya berinisial DS (24) di Bekasi
Awalnya A diiming-imingi uang sebesar Rp 100.000 oleh DS agar mau berhubungan badan.
"Awalnya A diiimingi dan dibayar sekali itu (dicabuli) Rp 100.000," ujar Kombes Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Namun, uang yang diterima pelaku dari korban nilainya terus berkurang hingga tak dibayar setiap kali disodomi.
"Alasan juga (korban) kasar dan pembayaran itu berkurang dan tidak dibayar hingga timbulah kebencian saat itu timbul niat (membunuh) itu," kata Yusri.
DS dihabisi di rumah A pada 6 Desember 2020.
Tubuh DS dipotong menjadi beberapa bagian dan dibuang ke beberapa tempat berbeda.
Warga menemukan potongan tangan kanan dan badan di pinggir Kali Malang, Jalan KH Noer Ali, Kota Bekasi pada keesokan harinya.
Tak jauh dari lokasi penemuan badan, polisi menemukan potongan tangan kiri di sebuah tempat pembuangan sampah.
Polisi kemudian mendapati kepala korban di pinggir salah satu aliran sungai dekat lokasi penemuan badan.
Sementara itu, dua kaki korban ditemukan di tong sampah sekitar lokasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemutilasi di Bekasi Didakwa Pasal Berlapis, Salah Satunya Pembunuhan Berencana", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/05/21534691/pemutilasi-di-bekasi-didakwa-pasal-berlapis-salah-satunya-pembunuhan?page=all#page2
