Berita Mojokerto Hari Ini

Kota Mojokerto Kembali Zona Merah, Dindik Tegaskan Guru Wajib WFH Sampai 29 Januari 2021

Penerapan WFH tersebut dianjurkan untuk dilaksanakan oleh guru dan tenaga kependidikan di sekolah Negeri maupun swasta mulai  Jumat (8/1/2021) sampai

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Mohammad Romadoni
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari bersama Kadindik Kota Mojokerto, Amin Wachid saat menyampaikan kebijakan terkait satuan lembaga pendidikan di masa Depan Covid-19 

Penulis : Mohammad Romadoni , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Pemkot Mojokerto melalui Dinas Pendidikan akhirnya menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi guru dan tenaga kependidikan di sekolah jenjang PAUD, SD dan SMP.

Penerapan WFH tersebut dianjurkan untuk dilaksanakan oleh guru dan tenaga kependidikan di sekolah Negeri maupun swasta mulai  Jumat (8/1/2021) sampai 29 Januari 2021.

Kadindik Kota Mojokerto, Amin Wachid menjelaskan penerapan WFH di lingkungan satuan pendidikan ini lantaran membeludaknya kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

Apalagi, status Kota Mojokerto kini dinyatakan sebagai zona merah Pandemi Covid-19.

"Kami mengupayakan agar tidak muncul klaster baru di satuan pendidikan dan terpenting dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Mojokerto," ungkapnya usai rapat di Rumah Dinas Wali Kota Mojokerto, Jumat (8/1/2021) sore.

Amin memaparkan dia khawatir terhadap potensi adanya klaster baru di lingkungan pendidikan.

Pasalnya, berdasarkan data sebanyak 1.134 guru dan tenaga kependidikan yang melakukan Rapid Test di antaranya 211 dinyatakan reaktif, pada Desember 2020.

Kemudian, sesuai hasil Swab PCR dari jumlah tersebut ada 27 orang dinyatakan positif terpapar Virus Corona.

Tujuh guru dan tenaga kependidikan termasuk kepala sekolah meninggal Suspect Covid-19.

"Kami menganjurkan guru dan tenaga kependidikan di Kota Mojokerto melaksanakan WFH sampai batas waktu yang nantinya akan kami sampaikan," jelasnya.

Menurut dia, penerapan kebijakan WFH bagi guru dan tenaga kependidikan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 800/120/204.3/2021 tentang sistem kerja selama masa PSBB.

"Kita juga mempertimbangkan kondisi kesehatan lingkungan apalagi Kota Mojokerto berstatus zona merah sehingga Ibu Wali Kota Mojokerto menyetujui diterapkan WFH di lingkungan satuan pendidikan tersebut," bebernya.

Amin menuturkan pelayanan administrasi di sekolah tetap berjalan dan dibatasi maksimal 25 persen bagi tenaga kependidikan yang berlaku di masing-masing lembaga sekolah.

Dindik Kota Mojokerto, telah mengintruksikan Kepala Sekolah agar menerapkan sistem piket terhadap tenaga kependidikan untuk memastikan bahwa pelayanan sekolah tetap berjalan selama pelaksanaan WFH.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved