Berita Mojokerto Hari Ini
Kota Mojokerto Kembali Zona Merah, Dindik Tegaskan Guru Wajib WFH Sampai 29 Januari 2021
Penerapan WFH tersebut dianjurkan untuk dilaksanakan oleh guru dan tenaga kependidikan di sekolah Negeri maupun swasta mulai Jumat (8/1/2021) sampai
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dyan Rekohadi
Dia mencontohkan guru dan tenaga kependidikan di sekolah SMP Negeri sekitar 70 orang sehingga yang diperbolehkan masuk untuk operasional administrasi sekolah sekira 15 orang yang piket secara bergilir.
Meliputi tenaga kependidikan Tata Usaha, tenaga kebersihan, sekuriti dan penjaga sekolah.
Pelayanan administrasi seperti legalisir di sekolah tetap diperbolehkan yang syaratnya menyerahkan berkas soft copy berupa file.
"Jadi memastikan pelayanan administrasi sekolah tetap berjalan maka kita bentuk sistem piket maksimal 25 persen dari jumlah total tenaga kependidikan di satuan lembaga pendidikan dan guru dianjurkan tetap melakukan WFH," tegasnya.
Adapun jumlah guru dan tenaga kependidikan di Kota Mojokerto berjumlah sekitar 2.200 orang.
Rinciannya, guru berstatus PNS 850 orang dan guru GTT/PTT dan tenaga kependidikan sebanyak 1.110 orang serta ditambah 100 orang dari Dindik Kota Mojokerto.
"Kebijakan WFH wajib dilakukan yaitu kepala sekolah, guru usia diatas 55 tahun dan guru domisili diluar Kota Mojokerto, sedangkan lainnya bisa melakukan piket untuk pelayanan sekolah dengan pembatasan ketat dan penerapan Prokes 4 M," tandasnya.
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. SURYAMALANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).