Penanganan Covid
PSBB Modifikasi Ala Kota Malang, Jam Buka dan Kuota Kafe dan Restoran Beda Dari Instruksi Mendagri
PSBB Modifikasi seperti kuota kafe dan restoran pembatasannya sebanyak 50 persen. Berbeda dengan instruksi Mendagri yang hanya 25 persen.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Dyan Rekohadi
Hal tersebut sudah dia bicarakan dengan beberapa pengusaha yang ada di Kota Malang
"Jujur kalau tutup pukul 20:00 WIB tertib semua. Seperti di Jakarta, pukul 20:00 WiB. Jam 19:00 WIB sudah harus last order, sudah tidak nerima. Dan itu kita taati bener. Saya khawatir kalau pukul 20:00 WIB nanti pukul 21:00 WIB baru tutup," jelasnya.
Sutiaji optimis, dengan adanya aturan tersebut akan memberikan ruang bagi pengusaha, tapi di satu sisi protokol kesehatan ditekankan.
"Daripada kita membuat regulasi ketat tapi pelaksanaannya nihil. Saya minta pada masyarakat dan kelompok pelaku usaha agar bisa mengerti semuanya ini. Karena keganasan Covid-19 semakin hari semakin dirasakan," tandasnya.
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. SURYAMALANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).