Berita Malang Hari Ini
Ini yang Dilakukan Polresta Malang Kota Selama Masa Penerapan PPKM
Polresta Malang Kota akan menerapkan beberapa langkah penting, salah satunya adalah peningkatan kegiatan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: isy
SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Malang, sudah mulai berlaku hari ini, Senin (11/1/2021).
Penerapan PPKM tersebut akan berlangsung selama dua minggu, atau tepatnya hingga Senin (25/1/2021).
Terkait PPKM tersebut, Polresta Malang Kota akan menerapkan beberapa langkah penting, salah satunya adalah peningkatan kegiatan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan.
"Kami terus lakukan dan tingkatkan upaya penegakan hukum, terkait dengan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan. Saat ini juga sudah masuk ke dalam tahap Operasi Aman Nusa II, yang berkaitan dengan penanganan Covid 19 dan distribusi vaksin Covid 19," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata kepada TribunJatim.com (grup Suryamalang.com).
Ia menjelaskan selain peningkatan kegiatan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan, pihaknya juga tetap melakukan pengecekan kendaraan luar Malang Raya yang akan masuk ke wilayah Kota Malang.
"Kami sudah baca aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan provinsi, syarat bagi yang berasal dari non Malang Raya yang akan masuk ke Kota Malang atau Malang Raya adalah harus sudah rapid tes antigen atau antibodi. Kami akan lakukan pengecekan secara random sampling di perbatasan kota, bagi kendaraan luar Malang Raya. Nanti akan kami buat random sampling di satu tempat, seperti di Exit Tol Madyopuro atau perbatasan kota di Graha Kencana," bebernya.
Dalam kesempatan tersebut, mantan Wakapolrestabes Surabaya ini juga menambahkan bahwa PPKM memiliki perbedaan yang signifikan dengan PSBB.
"Kalau di PSBB, aktivitas berkantor ditutup. Sedangkan di PPKM, untuk Work From Home 75 persen dan Work From Office nya 25 persen. Lalu kaitannya dengan tempat ibadah (jumlah kapasitas) hanya 50 persen. Sedangkan untuk jam operasional (bagi para pelaku usaha) khusus di wilayah Kota Malang dan Batu yaitu hingga pukul 20.00 WIB," tandasnya.
Catatan Redaksi: Bersama kita lawan virus corona. SURYAMALANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).