Penanganan Covid

PPKM di Kabupaten Kediri, Jalan Utama di Pare Ditutup Tim Gabungan Polres, Satpol PP dan TNI

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menjelaskan,pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di malam hari ini sebagai bentuk upaya pencegahan Covid-19

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Farid Mukarrom
Polres Kediri dan Satpol PP Kabupaten Kediri melakukan penutupan jalan di Pertigaan Patung Mastrip Kecamatan Pare Kamis (14/1/2021) 

Penulis : Farid Mukarrom , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, KEDIRI – Jajaran Polres Kediri bersama Satpol PP Kabupaten Kediri mulai melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kamis (14/1/2021).

PPKM yang dijalankan dengan menutup ruas jalan mulai dilakukan pada malam hari ini, Kamis (14/1/2021) di antaranya di Perempatan Patung Garuda Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menekan angka kasus positif Covid-19 yang semakin tinggi di Kabupaten Kediri.

Selain itu berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor 440/060/2021 menyebutkan PPKM berlaku mulai 11 – 25 Januari.

Terdapat 15 point yang mengatur kegiatan pembatasan masyarakat mulai aktivitas jam malam tempat hiburan, restoran dan lokasi pariwisata.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menjelaskan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di malam hari ini sebagai bentuk upaya pencegahan virus covid-19.

"Untuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini sesuai surat edaran, demi mengantisipasi penyebaran virus Covid-19. Untuk sementara ini beberapa jalur keramaian di wilayah hukum Polres Kediri kami tutup mulai pukul 19.00 WIB," tuturnya kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (14/1/2021).

Menurut AKBP Lukman Cahyono bahwa dalam kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini, para pelaku usaha makanan dan minuman untuk membatasi jam operasional.

"Untuk restoran, kafe, pertokoan, mall, warung makanan, warung moderen, dibatasi sampai jam 8 malam dan menyediakan tempat untuk mencuci tangan, " ujarnya.

Polres Kediri dan instansi terkait, TNI dan Satpol PP Kabupaten Kediri terus melakukan operasi Yustisi di tempat-tempat keramaian dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19, .

"Kami akan terus gencar melakukan operasi yustisi di tempat-tempat keramaian mulai pagi, siang, sore dan malam hari. Kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Kediri untuk selalu mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penyebaran virus Covid-19," ujar Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono.

Sementara itu diketahui berdasarkan infocovid19.jatimprov.go.id bahwa saat ini Kamis (14/1/2021) Kabupaten Kediri masuk dalam zona merah atau risiko penularan tinggi Covid-19.

Untuk jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Kediri total ada 2913 orang.

Perlu diketahui dari jumlah 2913 orang ini sebanyak 2389 dinyatakan sembuh, 235 meninggal dunia dan dirawat sebanyak 289 orang.

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. SURYAMALANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved