Breaking News
Kamis, 14 Mei 2026

Berita Surabaya Hari Ini

Beli Emas 7 Ton dan Digelapkan 1 Ton, Gugatan Pengusaha Budi Said ke PT Antam Dikabulkan PN Surabaya

Beli Emas 7 Ton Tapi Hilang 1 Ton, Budi Said Gugat PT Antam, Dikabulkan Pengadilan Negeri Surabaya

Tayang:
Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Syamsul Arifin
FOTO ARSIP - Budi Said, pengusaha Surabaya, gugat PT Antam ke PN Surabaya terkait pembelian emas batangan. 

Diketahui sebelumnya, Kasus penipuan ini dilaporkan oleh Budi Said.

Saat itu, Budi membeli ribuan kilo emas melalui terdakwa Eksi Anggraeni selaku marketing dari PT Antam senilai Rp 3,5 triliun.

Dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan terdakwa Eksi Anggraeni diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram.

Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram tidak pernah saksi terima. Namun uang yang telah diserahkan ke PT Antam.

Budi Said tertarik membeli emas tersebut lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan terdakwa.

Namun setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.

Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya. Namun surat itu tidak pernah dibalas.

Sehingga berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta. Anehnya, PT Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.

Akibat perbuatan terdakwa, Budi Said rugi Rp 573 miliar. (Syamsul Arifin)

Ilustrasi emas batangan
Ilustrasi emas batangan (SURYAMALANG.COM/M Taufik)

Kronologi awal

Niat seorang pengusaha Surabaya, Budi Said untuk memiliki dengan membeli emas batangan seberat 7 ton justru berujung dalam kasus penggelapan.

Tiga orang yang disebut dari pihak PT Aneka Tambang (Antam) menjadi terdakwa dalam kasus penggelapan emas terkait transaksi pembelian emas batangan seberat 7 ton itu.

Perkara penggelapan dalam transaksi pembeliaan emas batangan 7 ton itu sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pengadilan Negeri Surabaya memeriksa tiga terdakwa perkara penggelapan emas di PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, di persidangan Kamis, 3 Oktober 2019.

Ketiga terdakwa adalah Endang Kumoro (pimpinan butik PT Antam Surabaya), Musdianto (tenaga administrasi) dan Ahmad Purwanto (tenaga pemasaran PT Antam).

Sumber: SuryaMalang
Halaman 2/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved