Berita Surabaya Hari Ini
Beli Emas 7 Ton dan Digelapkan 1 Ton, Gugatan Pengusaha Budi Said ke PT Antam Dikabulkan PN Surabaya
Beli Emas 7 Ton Tapi Hilang 1 Ton, Budi Said Gugat PT Antam, Dikabulkan Pengadilan Negeri Surabaya
Pada 20 Maret 2019, Budi Said ditelepon oleh terdakwa Eksi memberitahukan bahwa ada stok emas sehingga saksi Budi Said bermaksud membeli emas yang ditawarkan dengan harga discount sebanyak 20 kilogram.
Kesepakatan harga yang diberikan oleh terdakwa Eksi sebagai marketing Rp 530 juta per kilogramnya.
Budi Said kemudian transfer ke rekening BCA atas nama PT antam (tbk) Nomor Rekening 413300*** Cabang Kelapa Gading sebesar Rp 10,6 Miliar.
Selanjutnya, terdakwa Eksi menemui Misdianto dan menyerahkan bukti transfer. Dan Misdianto membuatkan dua buah faktur yang berisi harga serta besarnya PPH 22 namun harga yang diberikan dipaskan dengan uang yang ditransfer oleh saksi Budi Said.
Padahal, diketahui bahwa harga resmi emas lebih dari nilai tersebut, harga tersebut disesuaikan dengan harga yang ditawarkan oleh terdakwa Eksi kepada Budi Said.
Setelah administrasi selesai, terdakwa Misdianto menyerahkan emas seberat 17,6 kilogram kepada Eksi sesuai faktur yang ditandatangani oleh terdakwa Endang dan terdakwa Eksi.
Namun berat tersebut tidak sesuai kesepakatan harga antara Eksi dengan Budi bahwa nilai uang yang ditransfer adalah untuk 20 kilogram emas.
Terdakwa Eksi kemudian menunjukkan bukti transfer maka pada hari itu juga terdakwa Eksi langsung menerima emas tidak harus menunggu 12 hari kerja sebagaimana yang disampaikan kepada saksi Budi Said.
Namun, belum sampai menerima emas yang dijanjikan, Budi diberitahu lagi oleh Eksi dengan harga emas bervariasi per kilogramnya.
Yaitu, untuk berat dan jumlah emas batangan serta transfer ke rekening BCA milik PT Antam sebanyak 73 kali transaksi dengan harga antara Rp 505 juta per kilogram sampai Rp 525 juta per kilogramnya.
Seluruh uang milik saksi Budi Said yang telah ditransferkan ke rekening PT Antam atas kesepakatan pembelian emas dengan harga diskon yang diberitahukan oleh terdakwa Eksi sebesar Rp 3,5 triliun.
Seharusnya saksi BUDI SAID sebagaimana kesepakatan haruslah mendapatkan emas dengan berat 7.071 kilogram atau 7,07 ton.
Pada awal Budi melakukan transfer, ia mendapatkan emas sesuai yang disepakati dan faktur yang dibuat oleh terdakwa Misdianto ditandatangani oleh terdakwa Endang.
Namun untuk pembelian selanjutnya karena transfer dilakukan secara terus menerus sehingga tidak dilakukan pengecekan kembali dan ternyata harga kesepakatan serta jumlah barang dan nilai uang yang ditransfer tidak sama.
Dan ternyata setelah diteliti tidak sesuai dengan faktur, karena oleh terdakwa Misdianto atas sepengetahuan terdakwa Endang dan Eksi faktur disesuaikan/dipas-paskan dengan jumlah nilai uang yang telah di transfer oleh Budi.
Dari 7.071 kilogram emas yang dibeli oleh Budi yang disepakati antara dia dengan Eksi diterima oleh Budi hanya sebanyak 5.935 kilogram.
Sedangkan selisihnya adalah 1.136 kilogram tidak pernah saksi terima,padahal uang telah diserahkan ke rekening PT Antam Tbk.
Sebelumnya Budi diyakinkan oleh Eksi bahwa benar di PT Antam Tbk memang menjual emas batangan dengan harga diskon dan akhirnya Budi bertemu dengan Eksi dengan tujuan melakukan pengecekan ke PT Antam Pulogadung Jakarta Timur dan di sana bertemu dengan terdakwa Ahmad Purwanto yang bekerja sebagai Marketing di PT Antam (tbk).
Tidak lama kemudian, menyusul terdakwa Misdianto dan saat di sana Budi menanyakan tentang harga diskon dalam pembelian emas di PT Antam dan tidak dibantah oleh para terdakwa dan saksi Budi juga sempat meminta penjelasan kemampuan produksi emas PT Antam dan mereka menjelaskan atas hal tersebut Budi menjadi yakin sehingga saksi menghitung modal kerja yang harus disediakan.
Selanjutnya, terhadap pemesanan emas dan terdakwa Ahmad Purwanto yang ditugaskan oleh Antam Jakarta untuk mengawasi penjualan di Butik PT antam Cabang Surabaya membuat faktur sebanyak delapan buah faktur penjualan emas dan memerintahkan terdakwa Misdianto untuk memasukkan dalam emas di PT Antam Tbk berdasarkan penawaran harga yang diketahui oleh terdakwa Endang dengan maksud hasil penjualan butik masuk pendapatan target trading.
Padahal hal tersebut tidak dapat dilakukan dan saksi Budi Said telah mentransfer sejumlah uang namun tidak mendapatkan emas yang diinginkannya.
Kemudian Budi mendapatkan kabar dari terdakwa Eksi bahwa sudah tidak ada harga discount di PT Antam Tbk. Sehingga pembelian dihentikan dan Budi menanyakan kepada Eksi perihal kekurangan emas.
Selanjutnya karena tidak ada pengiriman emas lagi sejak tanggal 4 November maka saksi Budi curiga merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya namun tidak pernah dibalas atau menemui kata sepakat sehingga akhirnya berkirim surat ke PT antam Pusat Jakarta dan dinyatakan bahwa PT antam tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.
Ternyata pada tanggal 6 November 2018 dikeluarkan surat keterangan yang dibuat oleh terdakwa Ahmad Purwanto atas permintaan terdakwa Eksi yang berisi penjelasan harga emas berat 1.186 Kg X Rp 505 juta = Rp 589 miliar lebih yang ditandatangani oleh terdakwa Endang Kumoro surat tersebut diminta oleh terdakwa Eksi dengan alasan untuk pengecekan ke Bank BCA atas transferan dari rekening Budi.
Adapun rincian jadwal penyerahan emas yang akan dilakukan PT Antam Tbk Butik cabang Surabaya di antaranya Tanggal 16 Nopember 2018: 325 Kg, Tanggal 23 Nopember 2018: 200 Kg, Tanggal 30 November 2018: 200 Kg, Tanggal 07 Desember 2018: 200 Kg, Tanggal 14 Desember 2018: 161 Kg, Tanggal 21 Desember 2018 : 50 Kg
Perbuatan para terdakwa diancam Pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.
Menanggapi dakwaan tersebut dua terdakwa Endang dan Ahmad Purwanto ajukan eksepsi pada sidang selanjutnya. Sedangkan Misdianto memilih melanjutkan sidang. (SURYAMALANG.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/budi-said-pengusaha-surabaya-gugat-pt-antam-ke-pn-surabaya-terkait-pembelian-emas-batangan.jpg)