Berita Surabaya Hari Ini
Beli Emas 7 Ton dan Digelapkan 1 Ton, Gugatan Pengusaha Budi Said ke PT Antam Dikabulkan PN Surabaya
Beli Emas 7 Ton Tapi Hilang 1 Ton, Budi Said Gugat PT Antam, Dikabulkan Pengadilan Negeri Surabaya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejati Jatim dalam surat dakwaannya menyebutkan, perkara ini bermula pada awal Februari 2018 silam.
Saat itu, saksi Budi Said bertemu saksi Melina, seorang pemilik toko emas di Krian, Sidoarjo.
Melina menceritakan bahwa ada emas dengan harga discount di PT Antam Cabang Surabaya dan transaksinya langsung ditransfer ke PT Antam.
Budi Said pun tertarik. Selanjutnya pada Senin, 19 Maret 2018, Melina dan Budi menuju PT Antam Surabaya.
Di tempat tersebut, para saksi bertemu terdakwa Endang Kumoro, Misdianto dan Eksi Anggraini yang mengaku sebagai marketing di PT Antam.
Eksi Anggraini juga diadili tetapi berkasnya dipisah.
Budi dan Melina menerima penjelasan dari Eksi Anggraini mengenai cara pembelian emas dengan harga discount atau harga di bawah harga resmi PT Antam Tbk.
"Eksi menawarkan harga emas batangan kepada Budi per kilonya Rp 530 Juta. Hal tersebut dijelaskan di hadapan terdakwa Endang dan Misdianto. Harga itu disepakati terdakwa Endang," kata JPU Winarko saat membacakan dakwaan, Kamis, (3/10/2019).
Padahal terdakwa Endang tidak mengetahui bila perusahaan tersebut tidak memberikan diskon harga dalam pembelian emas.
Lalu, terdakwa Misdianto mengatakan waktu itu penerimaan barang mundur 12 hari kerja sejak uang diterima oleh PT Antam.
Kemudian terdakwa Eksi menjelaskan kepada Budi bahwa pembelian dapat dilakukan dengan syarat emas akan diterima 12 hari kerja setelah uang ditransfer ke rekening resmi PT Antam Tbk.
Hal tersebut dibenarkan oleh terdakwa Endang dan terdakwa Misdianti dan saat itu terdakwa Eksi meyakinkan bahwa yang dijual adalah emas asli bukan ilegal.
"Untuk menyakinkan saksi Budi, mereka mengaku barang terbatas. Meski ada uang belum tentu ada barang. Atas penjelasan tersebut saksi Budi Said menjadi tertarik dan percaya karena yang menjelaskan adalah para terdakwa yang bekerja di PT Antam dan uang dikirimkan ke rekening resmi PT Antam," lanjut JPU Winarko.
Setelah Budi pulang, terdakwa Eksi Anggraini menghubunginya dan memperkenalkan diri sebagai marketing PT Antam dan menawarkan untuk menjadi kuasa pembeli dengan maksud agar Budi mengurus administrasi pembelian emas di PT Antam dan meminta komisi sebesar Rp 10 juta untuk tiap kilogram emas yang dapat dikirim.
Atas tawaran terdakwa Eksi tersebut saksi Budi menjadi tertarik dan setuju atas tawaran tersebut dan Budi semakin percaya karena saksi Eksi Anggraini menjelaskan bahwa ia juga memiliki 14 orang pembeli (founder).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/budi-said-pengusaha-surabaya-gugat-pt-antam-ke-pn-surabaya-terkait-pembelian-emas-batangan.jpg)