Muhammadiyah Desak Komnas HAM Ungkap Aktor Intelektual Penembakan Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab
Pernyataan sikap Muhammadiyah ini disampaikan terkait tewasnya 6 anggota Laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab yang terjadi di Tol Cikampek
Politisi kelahiran 10 November 1971 ini menyoroti pernyataan Mahfud MD yang tidak memberikan kesepatan dibukanya ruang diskusi.
"Demikianlah keputusan pemerintah, silahkan disiarkan, dan tidak ada tanya jawab," kata Mantan Hakim MK saat menutup konferensi pers.
Baca juga: Pengakuan Asier Villalibre Usai Kartu Merah Lionel Messi: Dia Frustasi!
"Sayang sekali, gesture orang2 pintar tidak gemar membuka dialog. Sayang sekali karena kekuasaan dianggap lebih penting dari ilmu pengetahuan. Percayalah pak prof, ilmulah yang punya masa depan, kekuasaan tidak pernah bisa bertahan. Seharusnya dialog adalah jalan kita," ucap Fahri.
Bagi Fahri sendiri, dialog secara terbuka penting dalam berjalannya sistem demokrasi.
Ia juga meminta Mahfud MD untuk mengajarkan kepada masyarakat dimana ilmu lebih penting daripada kekuasaan.
"Agar kerukunan itu hadir pertama-tama dari ketenangan jiwa para pemimpin yang arif bijaksana. Jangan biarkan suasana jiwa yang gusar penuh dendam menyebar. Jangan!."
"Banyak yang ingin saya sampaikan prof @mohmahfudmd sebagai kawan lama. Bapak pasti lebih mengerti sehingga jika memang suasana ini memang diniatkan. Silahkan diteruskan. Kami menyaksikan semua dengan doa semoga Allah SWT menjaga bangsa dan agama dari sengketa. Salam, FH," tutup Fahri.
Kegiatan FPI Dihentikan
Sebelumnya, pemerintah secara resmi memutuskan untuk menghentikan kegiatan FPI.
Penghentian kegiatan FPI karena pemerintah menganggap FPI sudah bubar secara hukum sejak 20 Juni 2019.
Sebab, FPI tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT)-nya sebagai organisasi masyarakat (ormas).
Keputusan pelarangan kegiatan FPI itu dikeluarkan lewat surat keputusan bersama (SKB) yang diteken oleh 6 pejabat.
Enam pejabat yang menandatangani SKB tersebut antara lain Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly; Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate; Jaksa Agung, ST Burhanuddin; Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi, Idham Azis; dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Komjen Pol Boy Rafli Amar.
Setelah Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan gambaran secara umum terkait pelarangan terhadap FPI, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharief Hiariej, membacakan tujuh poin SKB tersebut.
Baca juga: Belasan Ekor Kambing Mati Tercabik di Tambakboyo Tuban, Diduga Serangan Gerombolan Anjing Liar
Pertama, kata Edward Omar yang biasa disapa Eddy, pemerintah menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.