Berita Malang Hari Ini

Aturan Selama Perpanjangan PPKM di Kota Malang, Warga Dilarang Makan di Tempat Jualan PKL

Pemkot memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 8 Februari 2021.

SURYAMALANG.COM/M Rifky Edgar
Petugas gabungan operasi yustisi di restoran Kota Malang beberapa hari lalu. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemkot memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 8 Februari 2021.

Selama perpanjangan PPKM ini, masyarakat dilarang makan di tempat jualan Pedagang Kaki Lima (PKL) di atas pukul 20.00 WIB.

"Kami minta PKL tidak menyediakan kursi atau meja di tempat. Jadi harus take away, dibungkus, dan dimakan di rumah," ucap Sutiaji, Wali Kota Malang kepada SURYAMALANG.COM, Senin (25/1/2020).

Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang nomor 1/2021 tidak melarang PKL jualan di atas pukul 20.00 WIB.

Larangan hanya berlaku bagi kafe, restoran, dan pusat perbelanjaan.

Sutiaji mengatakan sesuai aturan yang diterbitkan Mendagri, jam malam saat PPKM jilid kedua mulai pukul 20.00 WIB.

Aturan tersebut juga sesuai dengan modifikasi aturan jam malam diterapkan di Kota Malang sebelumnya.

"Kami sudah sesuaikan aturan PPKM kedua ini dengan aturan Mendagri, terutama soal batas penutupan jam operasional."

"Ini berbeda dengan PPKM jilid pertama lalu," ucapnya.

Sutiaji mengatakan penilaian baru bisa dilakukan sepekan setelah PPKM berakhir untuk efektivitas PPKM jilid pertama.

"Penilaian itu di akhir. Sekarang kan baru selesai. Nanti akan kami lihat dulu, PPKM ini linear atau tidak," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved