Berita Malang Hari Ini
Satpol PP Ancam Segel Tempat Usaha yang Langgar Aturan PPKM Kota Malang Jilid II
Satpol PP akan menyegel tempat yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) Kota Malang jilid dua.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MALANG - Satpol PP akan menyegel tempat yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) Kota Malang jilid dua.
"Sanksi pertama adalah teguran lisan. Kalau masih bandel dan melanggar aturan, ya akan akan segel selama 14 hari," ucap Priyadi, Kepala Satpol PP Kota Malang kepada SURYAMALANG.COM, Senin (25/1/2021).
Saat PPKM jilid pertama, masih banyak pelaku usaha yang bandel.
Makanya saat penerapan PPKM jilid kedua nanti, pihaknya akan langsung memberikan tindakan tegas dengan menutup sementara tempat usaha tersebut.
"Kami masih data. Kami akan segel tempat usaha yang pernah kami tegur. Kalau sudah kami tegur tapi tetap bandel, otomatis kami segel," tegasnya.
Hal serupa juga akan diberlakukan bagi para pedagang kaki lima (PKL) yang bandel saat penerapan PPKM jilid dua nanti.
PKL tetap boleh berjualan di atas pukul 20.00 WIB saat PPKM jilid dua nanti.
Sesuai instruksi Wali Kota Malang, PKL dilarang menyediakan tempat makan atau kursi bagi pengunjung.
"Kalau melanggar bisa jadi nanti rombongnya diangkut," ucapnya.
Priyadi berjanji akan menggencarkan operasi gabungan bersama TNI Polri untuk menertibkan Kota Malang dari pelanggaran protokol kesehatan.
Tujuannya ialah untuk membatasi mobilitas masyarakat yang dampaknya untuk menekan penyebaran Covid 19.
"Kami masih menunggu instruksi dari wali kota terkait jadwal operasi yustisi PPKM jilid kedua. Kalau sudah ada, baru nanti kami turun ke lapangan," tandasnya.