Modus Prostitusi Cewek 15 Tahun yang Tarifnya Hingga Rp 6 juta, di Sidoarjo Ditawarkan Rp 2 juta
Modus prostitusi cewek belia ini bukan hanya terungkap di Ibu Kota, tapi juga didapati di Sidoarjo dan Surabaya.
SURYAMALANG.COM - Cewek-cewek berusia 15 tahun diketahui terlibat dalam jaringan prostitusi dengan tarif jutaan rupiah dengan modus khusus.
Modus prostitusi cewek belia ini bukan hanya terungkap di Ibu Kota, tapi juga didapati di Sidoarjo dan Surabaya.
Polisi mengungkap jaringan prostitusi cewek 15 tahun yang juga dikelola oleh mucikari yang masih muda di Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Sidoarjo.
Di Surabaya, prostitusi cewek 15 tahun dengan mucikari seorang mahasiswa, AP (21) diungkap Unit IV Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim
Pria asal Waru, Sidoarjo ini menjadi mucikari dengan menawarkan wanita yang masih berusia 15 tahun.
Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi menyebutkan, modus tersangka ini menjajakan korban kepada konsumen melalui Facebook atas nama grup "Cewek Include Surabaya Sidoarjo" dan grup WA atas nama "Beragam Kreasi JATIM".
Diduga, korban dari AP sendiri lebih dari satu.

"Dari patroli tim, ditemukan chat prostitusi di WA dan FB. Dari situ polisi akhirnya mengamankan tersangka di rumahnya," ujar Zulham, Selasa, (26/1/2021).
Adapun tarif yang ditawarkan oleh tersangka ini bervariatif, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2 juta.
Sebelum menawarkan ke konsumen, tersangka ini mengirimkan foto kepada konsumen.
Jika sudah deal engan konsumen, selanjutnya akan disepakati lokasi sesuai dengan kesepakatan.
"Tarif yang ditawarkan ini bervariatif, mulai dari Rp 500-2 juta, mucikari sendiri menawarkan korban melalui chat WA dengan mengirim foto korban ke konsumen. Jika deal harga, maka tersangka mengantar korban," tambahnya.
Jaringan ini terbongkar dalam penggerebekan di salah satu hotel di perbatasan Surabaya-Sidoarjo.
Barang bukti yang diamankan oleh polisi satu buah handphone milik tersangka, dan hasil percakapan tersangka dengan pelanggan melalui chat whatsapp.
Tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1 miliar.