Berita Blitar Hari Ini
DPRD Kota Blitar Tetap Gelar Rapat Paripurna di Masa PPKM
DPRD Kota Blitar tetap menggelar rapat paripurna di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kamis (28/1/2021).
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, BLITAR - DPRD Kota Blitar tetap menggelar rapat paripurna di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kamis (28/1/2021).
Kota Blitar kembali masuk zona merah penyebaran Covid-19 dan memperpanjang PPKM sampai 8 Februari 2021.
Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim mengatakan sebenarnya rapat paripurna hari ini sudah dijadwalkan saat pelaksanaan PPKM jilid pertama.
DPRD memperkirakan pelaksanaan PPKM jilid pertama sudah berakhir pada hari ini.
Ternyata Pemkot Blitar memperpanjang pelaksanaan PPKM sampai 8 Februari 2021 karena Kota Blitar kembali masuk zona merah penyebaran Covid-19.
"Kalau mengikuti itu tidak akan selesai-selesai dan kegiatan semakin menumpuk," kata Syahrul Alim kepada SURYAMALANG.COM.
Akhirnya disepakati rapat paripurna tetap dilaksanakan sesuai jadwal.
Hanya saja, DPRD membatasi peserta rapat paripurna.
Sebagian kepala OPD mengikuti rapat paripurna secara virtual di masing-masing kantornya.
Rapat paripurna di gedung DPRD Kota Blitar hanya diikuti sejumlah anggota dewan, pimpinan dewan, wali kota, perwakilan OPD, dan perwakilan pejabat Forpimda.
"Kami gelar sebagaian rapat paripurna secara virtual. Kepala OPD mengikuti rapat paripurna secara virtual. Yang penting memenuhi kuorum peserta dari anggota DPRD," ujarnya.
Pelaksanaan rapat paripurna tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Para peserta wajib memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak saat mengikuti rapat paripurna.
Rapat paripurna kali ini menetapkan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah PDAM dan Perusahaan Umum Daerah BPR.
Selain itu, dalam rapat paripurna itu juga dilakukan pengumuman usul pengesahan pemberhentian jabatan wali kota-wakil wali kota periode 2016-2021 dan pengangkatan wali kota-wakil wali kota hasil Pilwali Blitar 2020.