Berita Batu Hari Ini

Diduga Berdiri di Lahan Hijau dan Tak Ada Izin, Dewan dan Pemkot Batu Tutup 1 Kafe saat Sidak

Eksekutif dan legislatif Kota Batu melakukan inspeksi terhadap sebuah kafe di Dusun Tulungrejo, Desa Sumber Brantas

Penulis: Benni Indo | Editor: isy
benni indo/suryamalang.com
Cafe Noi yang ditutup oleh Pemkot Batu karena tidak memiliki bukti izin operasional dan IMB, Senin (8/2/2021). 

Bahkan IMB itu tak dimiliki ketika bangunan itu masih berupa rumah tinggal.

Saat datang ke Cafe Noi, rombongan Pemkot Batu hanya bertemu dengan penanggungjawab kafe.

Pengelola Cafe Noi, Bagas Priambodo mengatakan, ia tak tahu menahu terkait urusan perizinan di tempatnya bekerja.

Ia hanya mengetahui bahwa  tempat usaha itu telah beroperasi sejak September 2020.

Kedua belah pihak, baik dari eksekutif-legislatif dan pengelola kafe akhirnya sepakat melakukan penutupan sementara hingga legal formal perizinan dikantongi.

Bagas mengaku kebingungan dengan nasib 18 pekerja jika dilakukan penutupan.

"Mau komunikasi dulu dengan pemiliknya. Kami bingung juga kalau ditutup karena ada 18 pekerja di sini," imbuh Bagas.

Data Satpol PP Kota Batu, pada 2020 lalu ada 128 bangunan tak miliki IMB.

Total bangunan yang melanggar IMB mulai Januari hingga Maret tercatat 59 pelanggar, Juni 2 pelanggar, Juli 37 pelanggar, Agustus 15 pelanggar, dan September mencapai 15 pelanggar.

Sejak 2018-2019 terdapat 255 pelanggar.

Ada 40 pelanggar yang telah dilakukan tindak pidana ringan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved