Berita Batu Hari Ini
Diduga Berdiri di Lahan Hijau dan Tak Ada Izin, Dewan dan Pemkot Batu Tutup 1 Kafe saat Sidak
Eksekutif dan legislatif Kota Batu melakukan inspeksi terhadap sebuah kafe di Dusun Tulungrejo, Desa Sumber Brantas
Penulis: Benni Indo | Editor: isy
Bahkan IMB itu tak dimiliki ketika bangunan itu masih berupa rumah tinggal.
Saat datang ke Cafe Noi, rombongan Pemkot Batu hanya bertemu dengan penanggungjawab kafe.
Pengelola Cafe Noi, Bagas Priambodo mengatakan, ia tak tahu menahu terkait urusan perizinan di tempatnya bekerja.
Ia hanya mengetahui bahwa tempat usaha itu telah beroperasi sejak September 2020.
Kedua belah pihak, baik dari eksekutif-legislatif dan pengelola kafe akhirnya sepakat melakukan penutupan sementara hingga legal formal perizinan dikantongi.
Bagas mengaku kebingungan dengan nasib 18 pekerja jika dilakukan penutupan.
"Mau komunikasi dulu dengan pemiliknya. Kami bingung juga kalau ditutup karena ada 18 pekerja di sini," imbuh Bagas.
Data Satpol PP Kota Batu, pada 2020 lalu ada 128 bangunan tak miliki IMB.
Total bangunan yang melanggar IMB mulai Januari hingga Maret tercatat 59 pelanggar, Juni 2 pelanggar, Juli 37 pelanggar, Agustus 15 pelanggar, dan September mencapai 15 pelanggar.
Sejak 2018-2019 terdapat 255 pelanggar.
Ada 40 pelanggar yang telah dilakukan tindak pidana ringan.