5 FAKTA Mengejutkan Jaksa Pinangki Teman Djoko Tjandra, Kini Berjilbab, Kekayaan Saingi Hotman Paris
5 Fakta Jaksa Pinangki, Kini Berjilbab & Divonis 10 Tahun Penjara, Kekayaannya Kalahkan Hotman Paris
Jaksa Pinangki dinyatakan terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana sekaligus.
Pertama, Jaksa Pinangki menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra.
Kedua, Jaksa Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS
atau setara Rp 5,25 miliar.
Terakhir, Jaksa Pinangki dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra,
Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat
Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Jaksa Pinangki
divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
"Tuntutan yang diajukan penuntut umum terlalu rendah sedangkan putusan dalam
diri terdakwa ini dianggap adil dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan
masyarakat," ungkap Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, dikutip dari Antara.
2. Warisan Almarhum Suami Jaksa Pinangki
Selama proses persidangan, pihak Jaksa Pinangki membantah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Sebab, biaya hidup Pinangki juga bersumber dari warisan almarhum suami pertamanya, Djoko Budihardjo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/jaksa-pinangki.jpg)