EDAN, Bapak di Bima Paksa Anak Kandung Layani Nafsu Orang Gila, Terkuak Modus Cuci Tangan

Kelakuan Edan Bapak di Bima paksa anak kandung hubungan badan dengan orang gila, terkuak modus cuci tangan

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Suryamalang.com/kolase via TribunPontianak.co.id/TribunJabar.com
Ilustrasi anak di bawah umur dan orang gila 

"Bahkan terlapor menyuruh korban merekam saat melakukan persetubuhan dengan orang gila berinisial DS, agar warga mengira bahwa korban hamil karna disetubuhi orang gila tersebut," ujar Ridwan.

4. Laporan ibu kandung

Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu kandung korban membuat laporan ke Polres Bima Kota.

Atas laporan itu, polisi langsung menangkap AH. Polisi juga menyita barang bukti berupa sarung dan baju.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Unit PPA Polres Bima Kota," jelas Ridwan.

  • Kumpulan kasus serupa 

Sebelumnya, beberapa kasus serupa juga marak menimpa anak di bawah umur baik di dalam dan luar negeri. 

Pelakunya tidak lain adalah keluarga sendiri. 

Berikut beberapa kasus terbaru yang terjadi di Banten dan Thailand:

- Diperkosa ayah dan ibu hingga hamil

Ilustrasi anak di bawah umur diperkosa ayah tiri.
Ilustrasi anak di bawah umur diperkosa ayah tiri. (The Week)

Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota mengamankan seorang pria berinisal AY (47) di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.

AY dilaporkan telah melakukan pencabulan kepada anak tirinya yang masih duduk di bangku SMA.

Perbuatan bejat itu dilakukan AY sejak korban masih berumur 16 tahun, atau pada 2017 hingga 2018.

Akibat perbuatan itu, korban hamil dan sudah melahirkan seorang anak pada 2019.

Kepala Satreskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan apa yang dia alami kepada pamannya.

Kemudian pada 4 Januari 2021, paman korban melaporkan peristiwa itu kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serang Kota.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved